Catat! Solusi Permanen DMO Batu Bara Ditentukan Hari Ini

Emir Yanwardhana, Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
07 January 2022 11:15
Luhut Turun Tangan Urusi Krisis Batu Bara Pembangkit
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyiapkan formula terbaru atau solusi permanen untuk penyelesaian pasokan batu bara ke dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero).

Kemarin, Kamis (6/1/2022), pemerintah yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT PLN (Persero) dan Asosiasi Perusahaan Batu Bara Indonesia (APBI) sudah melaksanakan rapat koordinasi.

Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan saat ditemui di kantornya menyampaikan, pihaknya membahas usulan solusi untuk kondisi darurat dan jangka panjang atas masalah ini.

Namun, pihaknya belum memutuskan kebijakan yang akan dilakukan ke depannya karena rapat hari itu hanya membahas formula dan sejumlah usulan dari para pemangku kepentingan terkait.

Rencananya, hari ini pihaknya kembali mengadakan rapat dan akan langsung mengambil kebijakan saat itu juga.

"Besok kita lanjut rapat itu. Kita bagi dua pemenuhan sekarang dan nanti penyelesaian permanen. Yang sekarang itu sudah nggak ada masalah emergency-nya sudah terlewati. Ada sedikit item yang mau kita selesaikan, besok tim akan bekerja. Kemudian juga sekaligus tadi formula baru kami usulkan, dipelajari tim besok jam 2 harus kita putuskan," jelasnya kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Kamis (06/01/2022).

Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia membenarkan bahwa hari ini akan ada lanjutan rapat kordinasi bersama dengan pemerintah. "Hasil rapat kemarin belum ada, menunggu rapat hari ini," terang dia kepada CNBC Indonesia, Jumat (7/1/2022).

Seperti yang diketahui, pada awal Januari ini, PT PLN mengalami krisisi batu bara, padahal pemerintah sudah menentukan kebijakan kepada perusahaan batu bara untuk melaksanakan kwewajiban DMO batu bara.

Kewajiban pasokan batu bara DMO tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 139.K/HK.02/MEM.B/2021. Beleid ini mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memasok 25% dari total produksi batu baranya untuk kebutuhan dalam negeri.

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir dalam siaran persnya, menyampaikan bahwa Kementerian ESDM menyepakati akan mengubah ketentuan DMO batu bara menjadi review tiap bulan. Untuk perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan itu akan dikenakan sanksi hingga pencabutan IUP.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Solusi Jangka Panjang DMO Batu Bara, Luhut Siapkan Skema BLU!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular