
Menteri ESDM Beberkan Rencana Pungutan Ekspor & BLU Batu Bara

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan mengenai skema Badan Layanan Umum (BLU) untuk pungutan iuran ekspor batu bara.
Seperti diketahui, pembentukan BLU pungutan batu bara ini sebagai solusi jangka panjang pemerintah untuk mengatasi ancaman krisis batu bara di Tanah Air.
Arifin menjelaskan, konsep BLU batu bara persis seperti Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada kelapa sawit yang mendukung pelaksanaan program mandatori Biodiesel 30% atau B30 pada Solar/diesel. Seperti diketahui, BPDPKS memungut dan mengelola dana hasil iuran ekspor kelapa sawit (CPO) dari para pengusaha.
"Konsep BLU ini me-refer yang sudah dilaksanakan di kelapa sawit oleh BPDPKS. Jadi, ada dana untuk bisa mendukung operasional B30 di sana," tuturnya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (13/1/2022).
Sementara di batu bara, karena tidak semua perusahaan batu bara mematuhi kewajiban pemenuhan pasokan batu bara untuk kepentingan di dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO) yakni 25% dari total produksi tahunan perusahaan, maka pemerintah akan menerapkan pungutan sekian dolar per ton dari produksi batu bara penambang.
Uangnya, lanjutnya, akan digunakan untuk menutup selisih antara harga pasar batu bara yang dibayar PT PLN (Persero) dengan harga patokan DMO US$ 70 per ton. Dana yang terkumpul tersebut menurutnya akan dikembalikan kepada PLN.
"Rencananya akan dikenakan kutipan berapa per ton dan dana kutipan akan dipakai untuk mendukung dana PLN untuk membiayai selisih harga pasar dan harga DMO," jelas Arifin.
Dengan demikian, lanjutnya, dalam praktiknya nanti PLN akan membeli batu bara dari produsen dengan harga pasar terlebih dahulu. Selisih dari harga DMO batu bara US$ 70 per ton dengan harga pasar tersebut, akan ditutupi dari dana pungutan BLU tersebut.
"PLN itu dalam hal ini diminta dulu untuk bisa membeli barang itu sesuai dengan market price. Nanti dana itu, selisihnya itu akan dikembalikan dari kutipan dari masing-masing perusahaan (batu bara)," ujar Arifin.
Dia menyebut, besaran pungutan iuran ekspor batu bara ini nantinya akan dibagi-bagi sesuai klasifikasi kandungan kalori yang diproduksi, sehingga setiap perusahaan bisa dikenakan besaran yang berbeda tergantung kalori batu bara yang dihasilkan.
"Perusahaan ini tentu saja ada klasifikasinya, yang low calorie akan dikenakan berapa per ton, dan high calorie berapa per ton. Jadi intinya semuanya dikenakan kewajiban itu. Nanti akan dibentuk Badan Layanan Umum untuk bisa mengelola dana ini," paparnya.
Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, nilai pungutan ekspor batu bara ini akan dihitung berdasarkan:
1. Total volume DMO batu bara PLN dikalikan dengan harga pasar batu bara berdasarkan kalori yang biasa digunakan PLN 4.659 kcal/kg.
2. Total volume DMO batu bara PLN dikalikan dengan harga patokan atas DMO batu bara US$ 70 per ton.
3. Selisih kebutuhan yang harus dibantu melalui BLU tersebut, berarti perhitungan pada asumsi pembelian dengan harga pasar (no.1) dikurangi dengan pembelian menggunakan DMO (no.2).
4. Pungutan untuk perusahaan batu bara berasal dari selisih kebutuhan yang harus dibantu BLU (no.3) dibagi dengan jumlah produksi batu bara nasional dalam setahun, sehingga diperoleh lah besaran iuran ekspor per ton untuk setiap perusahaan batu bara.
Jadi dengan kata lain, usulan skema pungutan batu bara ini disebutkan untuk "dapat mensubsidi pembelian batu bara PLN di harga pasar."
Usulan skema iuran ekspor batu bara ini dilakukan karena dianggap memberikan sejumlah keuntungan atau win-win solution karena:
- Tidak terjadi distorsi pasar karena PLN tetap membeli di harga pasar, tapi di sisi lain beban subsidi dinilai tidak akan bertambah karena selisih harga pasar dan harga acuan DMO US$ 70 per ton disubsidi dari pungutan para produsen batu bara.
- Tidak perlu ada pembedaan royalti domestik untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hasil konversi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), sehingga dinilai akan meningkatkan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) secara signifikan saat harga batu bara meningkat.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waduh! Skema BLU Batu Bara Korbankan PLN dan Keuangan Negara
