Wamenkeu Jelaskan Campuran Pertalite yang Disubsidi Negara

Lidya Julita, CNBC Indonesia
03 January 2022 19:21
Pengendara motor mengatre untuk mengisi bahan bakar Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/9/2020). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Pengendara motor mengatre untuk mengisi bahan bakar Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/9/2020). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengubah aturan terkait pendistribusian dan juga harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Beleid yang diteken Jokowi pada 31 Desember 2021 ini bertujuan untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor. Serta, mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah Indonesia.

Aturan ini tetap mempertahankan bensin RON 88 atau bensin jenis Premium sebagai bahan bakar hasil penugasan pemerintah. Yang terbaru, dalam aturan itu diselipkan pasal baru yakni Pasal 21B.

Pada Pasal 21B ayat (1) menyebutkan bahwa:

"Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis bensin RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)."

Lalu, pada ayat 2 menyebutkan bahwa "formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90 atau Pertalite sebagaimana dimaksud mengacu pada ketentuan jenis bensin RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan."

"Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian," terang isi beleid Pasal 21C Peraturan Presiden tersebut.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara turut menjelaskan terkait Peraturan Presiden tersebut. Dia mengungkapkan, yang dimaksud dalam Pasal 21B tersebut yaitu pemerintah menjadikan bensin RON 88 atau Premium yang merupakan salah satu campuran bensin Pertalite (RON 90) sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Perlu diketahui bahwa bensin RON 90 atau Pertalite merupakan pencampuran dari 50% bensin Premium (RON 88) dan 50% RON 92 atau Pertamax.

Karena saat ini bensin Premium yang notabene masuk subsidi sudah dicampur untuk membuat jenis Pertalite, sehingga ke depan, bisa saja komponen Premium yang di dalam Pertalite tersebut disubsidi.

"Untuk Premium yang dicampur itu nanti bisa dijadikan Pertalite. Jadi disubsidi tetap Premiumnya," kata Suahasil.

Hal senada diungkapkan Ekonom INDEF Abra Talattov. Abra mengatakan, landasan pemberian kompensasi ini terlihat pada Pasal 21B di mana pemerintah akan memberikan kompensasi atas bensin RON 88 yang menjadi campuran sebesar 50% dari bensin RON 90 atau Pertalite. Perlu diketahui, bensin RON 90 atau Pertalite merupakan pencampuran dari 50% bensin Premium (RON 88) dan 50% RON 92 atau Pertamax.

Meski kompensasi tidak sepenuhnya diberikan, melainkan hanya untuk komponen RON 88, namun menurutnya ini dapat mengurangi beban Pertamina yang masih menjual Pertalite di bawah harga keekonomian.

"Sebenarnya peraturan ini memang untuk mengurangi beban Pertamina. Walau gak menutup seluruh kerugian beban badan usaha, tapi ini akan mengurangi beban usaha," tuturnya kepada CNBC Indonesia, Senin (03/01/2021).

Menurutnya, memang Peraturan Presiden ini tidak akan berdampak lansung pada masyarakat atau harga jual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), karena ini lebih pada mengurangi beban atas biaya produksi BBM di kilang Pertamina atas produksi Pertalite.

Pada Peraturan Presiden ini disebutkan bahwa bensin RON 88 yang merupakan 50% dari campuran bensin Pertalite diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021. Artinya, kompensasi ini juga akan diberikan terhitung untuk penjualan sejak 1 Juni 2021.

"Ini memang lebih untuk pemberian kompensasi di kilang, bukan hilir atau harga di masyarakat. Harga di masyarakat juga ga akan terpengaruh, tapi ini punya makna bagi badan usaha," jelasnya.

Pengamat Migas sekaligus Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro membaca, bahwa regulasi yang diterbitkan Jokowi menjadi tujuan agar Premium hilang secara alami. Aturan itu menjadi payung hukum jika nanti Pertalite ditetapkan sebagai BBM khusus penugasan dengan kompensasi atau subsidi yang akan diberikan.

Komaidi pun melihat, regulasi tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk berbagai skenario kebijakan yang lebih fleksibel untuk pemerintah. "Regulasi tersebut salah satunya memiliki tujuan agar Premium hilang secara alami dan bertahap. Mungkin kata-kata menghapus ini yang berusaha dihilangkan karena kemungkinan ada risiko politik bagi Presiden/pemerintah," terangnya kepada CNBC Indonesia, Senin (3/1/2022).

Berikut bunyi lengkap Pasal 21B Perpres No.117/2021:

(1) Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis bensin RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).

(2) Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan,

(3) Badan Pengatur melakukan verifikasi volume Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan volume Jenis BBM Khusus Penugasan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh auditor yang berwenang.

(5) Berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan oleh auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

(6) Kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.

(7) Badan Pengatur menetapkan Penugasan kepada Badan Usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Habis Premium Terbitlah Pertalite yang Mau Dihapus Pemerintah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular