Gak Mendadak, Sinyal BBM Premium Dihapus Sudah Bertahun-tahun
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali merencanakan penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin Premium (RON 88) pada 2022 mendatang. Namun nyatanya, sinyal penghapusan bensin Premium ini bukan baru kali ini saja, melainkan sudah sejak bertahun-tahun lalu.
Bermula dari keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghapuskan subsidi bensin Premium per 1 Januari 2015. Namun memang meski tak lagi merupakan produk subsidi, pemerintah masih memasukkan Premium dalam kategori Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) di mana PT Pertamina (Persero) masih ditugaskan untuk menjual BBM Premium ini di beberapa daerah. Pertamina pun diberikan kompensasi oleh pemerintah atas selisih harga jual dan harga keekonomian bensin Premium ini.
Kemudian, pada 2017 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri LHK tersebut disebutkan bahwa:
Dalam hal reference fuel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak tersedia, pengujian emisi gas buang dilakukan dengan menggunakan bahan bakar minyak dengan spesifikasi:
a. cetus api (bensin) dengan parameter: RON minimal 91 (sembilan puluh satu), kandungan timbal (Pb) minimum tidak terdeteksi dan kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm;
b...
dan seterusnya sampai poin d.
Pada Pasal 8 pun disebutkan bahwa aturan baku mutu gas buang tersebut diterapkan paling lambat 1 tahun 6 bulan sejak aturan ini berlaku. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 7 April 2017. Artinya, seharusnya peraturan ini berlaku sejak Oktober 2018.
Peraturan ini disahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada 10 Maret 2017.
Peraturan Menteri LHK ini pula yang menjadi rujukan Pertamina untuk secara bertahap mengurangi bensin Premium di pasaran dan melakukan berbagai upaya untuk menciptakan transisi dari bensin Premium ke BBM yang lebih ramah lingkungan, baik Pertalite (RON 90) maupun RON 92 atau Pertamax.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. Nicke mengatakan, rencana penghapusan BBM Premium tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan sejumlah pertimbangan.
Nicke mengungkapkan rencana itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P20/Menlhk/Setjen/Kum1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang.
"Ketentuan dari Ibu Menteri KLHK 2017, ini untuk mengurangi karbon emisi, maka direkomendasikan BBM yang dijual minimum RON 91," ungkap Nicke di Istana Wakil Presiden, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (28/12/2021).
Menurutnya, kini kesadaran masyarakat untuk menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan lebih ramah lingkungan semakin tinggi. Terlihat dari penyerapan bensin Premium oleh masyarakat yang semakin menurun dan emisi karbon yang bisa semakin ditekan.
"Kesadaran masyarakat untuk menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan ini meningkat. Selama Juni 2020 sampai dengan hari ini karbon emisi yang berhasil kita turunkan adalah 12 juta ton CO2 ekuivalen," tuturnya.
Tahapan berikutnya, sambung Nicke, perseroan tidak akan serta merta menghapus Pertalite. Namun, perseroan akan melanjutkan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan BBM yang ramah lingkungan dan lebih baik untuk mesin.
"Pertalite masih ada di pasar tapi kami mendorong untuk menggunakan yang lebih baik atau Pertamax agar kita bisa berkontribusi terhadap penurunan karbon emisi," ujarnya.
Pemerintah dan Pertamina juga mengungkapkan akan mengurangi bensin Premium secara bertahap. Apa saja tahapannya? Simak di halaman berikutnya..
(wia)