RUU Migas Bakal Jadi 'Obat Kuat' SKK Migas?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
15 December 2021 19:47
Lewat RUU Migas, SKK Migas Harap Lebih Independen
Foto: Lewat RUU Migas, SKK Migas Harap Lebih Independen

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VII DPR memastikan meskipun Rancangan Perubahan atas Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (migas) tak masuk Prolegnas 2022. Namun berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), aturan ini bisa dibahas melalui pengajuan kumulatif terbuka.

Anggota Komisi VII DPR Frkasi PKS, Mulyanto mengungkapkan saat ini bersama Badan Keahlian DPR hampir merampungkan draft Revisi UU Migas ini. Sehingga dimungkinkan untuk dibahas pada 2022.

"Revisi UU (Migas) hasil putusan MK dapat dibahas melalui pengajuan kumulatif terbuka," tuturnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (15/12/2021).

Mulyanto berpandangan bahwa RUU Migas menjadi penting untuk segera dibahas. Pasalnya Indonesia saat ini membutuhkan lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan hulu migas yang permanen dan sah secara legitimasi di mata hukum melalui undang-undang.

Oleh karena itu, salah satu tujuan pembahasan RUU Migas ini adalah untuk menutup kekosongan hukum pada SKK Migas di bawah Kementerian ESDM, karena masih bersifat lembaga yang bersifat sementara.

Terlebih, kata Mulyanto saat ini investor sektor migas tengah lesu, beberapa investor kakap seperti Shell dan Chevron memutuskan untuk hengkang dari Indonesia.

"Jadi penting untuk bahas revisi undang-undang (Migas) ini. Ini terkait kepastian hukum. Untuk menguatkan SKK Migas yang ada sekarang," ujarnya.

Seperti diketahui, pada tanggal 13 November 2012 lalu, MK membatalkan 18 ketentuan mengenai kedudukan, fungsi, dan tugas BP Migas Putusan MK No. 36/PUU.X/2012. Dalam pandangan MK, BP Migas bertentangan dengan konstitusi sehingga harus dibubarkan.

Menyusul putusan ini, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang pembentukan Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang kemudian menjadi dasar penggantian peran BP Migas oleh SKK Migas.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman menjelaskan RUU Migas akan dibahas dengan kumulatif terbuka atas usulan Komisi VII DPR, yang juga sudah disepakati oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Walaupun tidak ada di dalam Prolegnas, setiap saat kita di DPR, pemerintah, DPD boleh mengajukan, itu wajib untuk dibahas," ujarnya di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Lebih lanjut, Supratman menyampaikan bahwa meskipun RUU Migas tidak masuk dalam daftar 40 RUU Prolegnas tahun depan yang memang menjadi carry over tahun sebelumnya, namun harus dibahas di tahun depan.

"Tentu saja nanti Pak Menteri akan diundang secara formal ke DPR terkait tahapan inisiatif RUU yang berasal dari DPR. Kami di DPR sudah bersepakat bahwa, aspek formil RUU Migas harus dijaga betul, agar nanti tidak muncul gugatan-gugatan," tuturnya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Demi 1 Juta Barel, SKK Migas Minta RUU Migas Dipercepat!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular