
'Maaf' EBT, Migas Tetap Jadi Tulang Punggung Energi Nasional

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Badan Legislatif (Baleg) DPR sepakat untuk membahas Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) tahun depan.
Pembahasan RUU Migas ini sebagai upaya untuk memperbaiki investasi di sektor migas. Sehingga target untuk mencapai 1 juta barel minyak per hari (bph) dan 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) bisa tercapai.
Praktisi Hukum Migas Dhanny Jauhar berpandangan, RUU Migas memiliki peran krusial di tengah kecenderungan turunnya produksi minyak nasional, sementara kebutuhan akan energi fosil itu cenderung ke arah sebaliknya.
Perbaikan regulasi melalui RUU Migas diharapkan mengatasi kendala-kendala yang dihadapi industri migas nasional selama ini.
"Meski Indonesia dan dunia mendukung terkait energi baru terbarukan dan net zero emission, namun data menunjukkan bahwa migas masih tulang punggung sumber energi. Di 2050, kalau situasinya tidak diselesaikan dari sekarang maka akan jadi masalah, yaitu krisis energi," jelas Dhanny.
Oleh karena itu, Dhanny menegaskan bahwa meskipun RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) sudah masuk Prolegnas tahun ini, tapi RUU Migas juga tidak boleh dilupakan.
"Migas sangat penting. Kontribusi EBTKE di 2050 juga masih kecil sekali, pada 2050 masih 50% fossil fuel, ini pun sudah optimistis. Kabar baiknya, RUU Migas akan menjadi inisiatif dari DPR," tuturnya.
Dhanny mengusulkan untuk menjadi aturan yang ideal, RUU Migas harus mengedepankan independensi, profesional, agile, dan memiliki paradigma usaha. Pasalnya, kata dia selama ini pelaku usaha selalu mengeluhkan lambatnya perizinan berusaha untuk melakukan eksplorasi migas.
Kedua, diharapkan aturan migas bersifat fokus, murni hanya pada kegiatan hulu migas dan menghindari persepsi praktik monopoli.
Selain itu juga, Dhany mengusulkan agar migas terpisah dari negara atau menghindari akses kepada aset negara sebagai jaminan, optimalisasi produksi migas nasional, dan menjaga kepentingan nasional. "Harus perhatikan tenaga kerja Indonesia, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) alih teknologi, dan reservoir management, dan sebagainya," tutur Dhanny.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Revisi UU Migas Dikejar, SKK Migas Terancam Bubar