
Demi 1 Juta Barel, SKK Migas Minta RUU Migas Dipercepat!

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas berharap demi tercapainya target 1 juta barel dan 12 BSCFD gas pada 2030, Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) bisa segera dibahas di Parlemen.
Sekretaris SKK Migas Taslim Z. Yunus menjelaskan, melalui RUU Migas diharapkan pengelolaan sumber daya migas bisa dihasilkan secara lebih efektif, efisien, dan optimal sesuai dengan UUD 1945.
Selain itu, didasarkan kebutuhan industri energi yang semakin meningkat, diperlukan dukungan investasi dengan kepastian hukum.
Oleh karena itu, Taslim berharap RUU Migas bisa segera dibahas di DPR setelah adanya pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
"Pertimbangan yuridis bahwa beberapa pasal dalam UU Migas 22 Tahun 2001 telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga sangat diperlukan pembaharuan UU Migas yang konstitusional," jelas Taslim dalam forum group discussion (FGD) betajuk Aspirasi Publik Terhadap RUU Migas, Rabu (15/12/2021) di Hotel Fairmont Jakarta.
Dalam acara tersebut SKK Migas secara khusus mengundang para kalangan pemangku kepentingan dan para pakar. Mereka di antaranya adalah Kepala Subdirektorat Harmonisasi Bidang SDM, Kelembagaan, dan Kesejahteraan Rakyat, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada Kemenkum HAM Alpius Sarumaha.
Kemudian Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas, Praktisi Hukum Migas Dhanny Jauhar, dan Sekretaris Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kholid Syeirazi.
Ketua Baleg DPR, Supratman menyampaikan, sampai hari ini draft RUU Migas belum sampai di tangan Baleg DPR. Meski begitu, Supratman memastikan bahwa RUU Migas meskipun tidak masuk dalam Prolegnas 2022, namun pembahasannya bisa dilakukan kapan saja ketika ada usulan dari pemerintah atau DPR untuk dilakukan pembahasan.
"Kami sudah komunikasi dengan Menteri ESDM dan Kepala SKK Migas di Komisi VII menyepakati untuk kumulatif terbuka. RUU Migas itu baik Kementerian ESDM dan SKK Migas sepakat dengan Komisi VII DPR," jelas Supratman.
Untuk diketahui, Revisi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sudah mangkrak selama satu dekade. Padahal, revisi UU Migas sangat dinantikan oleh investor hulu migas.
Adanya revisi UU Migas ini diharapkan akan memberikan kepastian hukum bagi investor, sehingga nantinya juga bisa mendorong investasi di sektor migas.
Terlebih, sektor migas ini dianggap penting karena pendapatan negara bukan pajak (PNBP) banyak disumbang dari migas. Karena hulu migas ini merupakan salah satu sektor yang penting, maka produksi minyak tahunan pun selalu masuk ke dalam asumsi makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam asumsi makro APBN 2022 lifting minyak mentah sebesar 703.000 barel per hari dan lifting gas sebesar 1,03 juta barel setara minyak per hari.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Bisa Sendirian, Eksplorasi Migas RI Butuh Investor Asing!
