
Sayang Banget! "Harta Karun" Super Langka RI Terganjal Data

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pemanfaat "Harta Karun" super langka RI yakni Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare erath element di tanah air masih terkendala.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyampaikan, bahwa penggunaan atau utilisasi logam tanah jarang ini sudah banyak. Akan tetapi di Indonesia, pihaknya menyadari ada potensi yang besar namun masih terkendala data.
"Kendalannya data kami masih terbatas, yang kami belum lakukan adalah belum megumpulkan data lebih banyak dan berencana. Ke depan kami akan melakukan eksplorasi lebih baik lagi," terang dia dalam The 9 th US-Indonesia Investment Summit, Rabu (15/12/2021).
Mengacu data survei Badan Geologi Kementerian ESDM tahun 2009 - 2020, tercatat saat ini untuk LTJ sendiri terdapat di Tapanuli, Sumatera Utara sekitar 20.000 ton. Lalu, di Bangka Belitung ada mineral monasit yang mengandung logam tanah jarang, dan monasit ini dijumpai bersama endapan timah dengan sumber daya sekitar 186.000 ton.
Kemudian, di Kalimantan, ada kajian di Kalimantan Barat potensi logam tanah jarang dalam bentuk laterit 219 ton dan Sulawesi 443 ton.
Ridwan menyampaikan, pihaknya tetap membuka peluang investasi untuk menggarap eksplorasi logam tanah jarang ini. Khususnya disektor teknologi untuk memproses perolehan eksplorasi.
"Kami juga melihat dan memperhatikan pemerolehan teknologi atau akusisi teknologi dalam memproses LTJ. Dan saya rasa ini merupakan peluang yang ingin kami eksporasi lebih jauh dengan mitra potensial kami melalui AmCham," kata Ridwan.
AmCham yang dimaksud Ridwan adalah American Chambers of Commerce (AmCham) Indonesia, yakni perkumpulan para profesional bidang perdagangan dari Amerika di Indonesia.
Ridwan menambahkan, untuk mendukung investasi pertambangan di tanah air, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), pemerintah mengelola perizinan secara nasional terintegrasi.
Harapannya, dengan nasional terintegrasi itu bisa mempermudah proses birokrasi. Artinya, sektor swasta tidak perlu melalui dua langkah atau tahapan yaitu tahapan melalui pemerintah daerah dan pusat.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diincar Dunia, RI Punya Harta Karun Super Langka Miliaran Ton
