Garap 'Harta Karun' Super Langka, RI Undang Investor AS

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
15 December 2021 14:50
Logam Tanah Jarang
Foto: Logam Tanah Jarang

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDM) membuka peluang kepada investor untuk melakukan eksplorasi "harta karun" super langka yang ada di Indonesia, yakni logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth element.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyampaikan, berkenaan dengan logam tanah jarang ini, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar.

Hanya saja kendalanya, Indonesia masih terbatas terkait dengan pengumpulan data yang lebih banyak atas "harta karun" super langka itu. Maka dari itu, kata Ridwan, pihaknya akan melakukan eksplorasi yang lebih baik lagi.

"Kami juga melihat dan memperhatikan pemerolehan teknologi atau akuisisi teknologi dalam memproses LTJ. Dan saya rasa ini merupakan peluang yang ingin kami eksplorasi lebih jauh dengan mitra potensial kami melalui AmCham," terang Ridwan, dalam acara The 9th US - Indonesia Investment Summit, Rabu (15/12/2021).

AmCham yang dimaksud Ridwan adalah American Chambers of Commerce (AmCham) Indonesia, yakni perkumpulan para profesional bidang perdagangan dari Amerika di Indonesia.

Mengacu data survei Badan Geologi Kementerian ESDM tahun 2009 - 2020, tercatat saat ini untuk LTJ sendiri terdapat di Tapanuli, Sumatera Utara sekitar 20.000 ton. Lalu, di Bangka Belitung ada mineral monasit yang mengandung logam tanah jarang, dan monasit ini dijumpai bersama endapan timah dengan sumber daya sekitar 186.000 ton.

Kemudian, di Kalimantan, ada kajian di Kalimantan Barat potensi logam tanah jarang dalam bentuk laterit 219 ton dan Sulawesi 443 ton.

Ridwan menambahkan, untuk mendukung investasi pertambangan di tanah air, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), pemerintah mengelola perizinan secara nasional terintegrasi.

Harapannya, dengan nasional terintegrasi itu bisa mempermudah proses birokrasi. Artinya, sektor swasta tidak perlu melalui dua langkah atau tahapan yaitu tahapan melalui pemerintah daerah dan pusat.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Temukan 'Harta Karun' Super Langka, Negara Lain Tak Punya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular