Menarik! Izin Eksplorasi dan Produksi Tambang Bakal Jadi Satu

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
15 December 2021 12:30
eskcavator dan batu bara
Foto: ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memberikan kemudahan investasi pertambangan di Indonesia.

Salah satu caranya adalah, menggabungkan dua izin terpisah menjadi hanya satu izin saja. Yakni, perusahaan tambang yang mendapatkan izin eksplorasi akan juga menerima izin operasi produksi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyatakan bahwa peluang investasi melalui kegiatan eksplorasi di Indonesia terbuka lebar.

Pihak swasta, kata Ridwan, bisa mengajukan penugasan eksplorasi tambang. "Ketika perusahaan mendapatkan izin eksplorasi, maka mereka akan menerima izin operasi dan produksi. Jadi awalnya ada dua izin akan dibuat menjadi satu izin," terang Ridwan, dalam Webinar The 9th US - Indonesia Investment Summit, Rabu (15/12/2021).

Pada intinya, kata Ridwan, Kementerian ESDM akan mengurangi waktu yang diperlukan untuk mendapatkan izin tersebut. ''Kami akan memberikan peluang dalam hal ini perusahaan pertambangan," ungkap Ridwan.

Mengacu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), pasal 36 disebutkan:

Poin 1, IUP terdiri atas dua tahap kegiatan: a. Eksplorasi yang meliputi kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan; dan


b. Operasi Produksi yang meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, serta Pengangkutan dan Penjualan.

Poin 2, Pemegang IUP dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ridwan menambahkan, dalam UU Minerba, pemerintah akan mengelola perizinan secara nasional terintegrasi. Harapannya adalah, untuk mempermudah proses birokrasi yang artinya sektor swasta tidak perlu melalui dua langkah atau tahapan yaitu tahapan melalui pemerintah daerah dan pusat.

"Ini untuk meningkatkan usaha mereka, karena ini masih baru kami harus melakukan transfer proses birokrasi dan dokumennya. Tapi sampai saat ini kami berhasil mengelola hal ini dan komunikasi yang erat antara pemerintah pusat dan daerah," ungkap Ridwan.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cukup Pakai Izin Eksplorasi, Bisa Langsung Keruk Tambang!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular