
Andai Kontrak BUMI Diperpanjang, Luas Wilayah Diciutkan?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kontrak tambang batu bara alias Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal (KPC) masih menggantung. Menjelang berakhirnya kontrak pada 31 Desember 2021 ini, pemerintah belum memutuskan apakah kontrak anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu diperpanjang atau tidak.
Apabila diperpanjang, apakah luas wilayah atau konsesi tambang batu bara milik KPC akan diciutkan? Sebab, penciutan wilayah juga pernah dilakukan oleh pemerintah kepada anak usaha BUMI yang lainnya yakni PT Arutmin Indonesia hingga 40,1% dari luas lahan 57.107 hektare.
Sejatinya, dalam peraturan tambang yang baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, termaktub jelas mengenai penciutan wilayah itu.
Pasal 144 ayat 1 disebutkan, bahwa WIUP atau WIUPK dapat dilakukan penciutan sebagian wilayah berdasarkan: a. Permohonan yang diajukan oleh pemegang IUP dan IUPK kepada Menteri atau, b. hasil evaluasi menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin 2: WIUP atau WIUPK dapat dilakukan pengembalian seluruh wilayah berdasarkan permohonan pemegang IUP dan IUPK kepada menteri. Adapun Poin 3: Penciutan sebagian wilayah WIUP atau WIUPK berdasarkan hasil evaluasi menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan terhadap:
a. IUP tahap kegiatan Eksplorasi yang mengajukan peningkatan tahap kegiatan operasi Produksi; dan b. IUPK tahap kegiatan Eksplorasi yang mengajukan rencana pengembangan seluruh wilayah sebagai syarat peningkatan tahap kegiatan operasi Produksi.
Sementara di Pasal 145 disebutkan: Pemegang IUP dan IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi dapat mengajukan permohonan penciutan sebagian atau pengembalian seluruh WIUP dan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal I44 ayat (1) huruf a dan ayat (2) kepada Menteri.
"Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi yang luas wilayahnya melebihi batas maksimal WIUP Operasi Produksi dalam mengajukan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi harus mengajukan permohonan penciutan sebagian WIUP kepada Menteri bersamaan dengan permohonan peningkatan tahap kegiatan operasi Produksi," terang Pasal 145 poin 2.
Dan poin 3: Dalam hal terdapat lahan terganggu pada sebagian WIUP dan WIUPK yang akan diciutkan atau seluruh WIUP dan WIUPK yang akan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada- ayat (1), pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan Reklamasi hingga memenuhi tingkat keberhasilan 100% (seratus persen).
Sampai berita ini diturunkan, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen MInerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin belom merespons pertanyaan dari CNBC Indonesia. Sehingga belum bisa diketahui apakah kontrak PKP2B KPC akan berubah menjadi IUPK.
Terkait dengan penciutan wilayah juga belum bisa dipastikan apakah akan diciutkan. Namun yang terang, saat ini KPC memiliki luas wilayah sebesar 84.938 hektare (ha) dengan produksi batu bara mencapai sekitar 61 juta - 62 juta ton.
Sebelumnya, Direktur BUMI Dileep Srivastava merespons, bahwa pihaknya sudah mengajukan izin perpanjangan kontrak PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Kementerian ESDM.
"Kami telah memenuhi semua formalitas dokumentasi yang dipersyaratkan dan yakin untuk mengamankan IUPK yang berlaku efektif dari tanggal kedaluwarsa KPC saat ini (seperti Arutmin tahun lalu)," terang Dileep kepada CNBC Indonesia, Selasa (7/12/2021).
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPC Buka-bukaan Hadapi Isu Lingkungan di Industri Batu Bara
