Kontrak Batu Bara BUMI Habis Akhir Bulan Ini, Diperpanjang?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kontrak tambang batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), akan berakhir pada 31 Desember 2021.
Direktur BUMI Dileep Srivastava menyampaikan perusahaan sudah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak tambang alias Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi I ini menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Dileep mengaku optimistis pihaknya bakal mendapatkan perpanjangan operasional tambang menjadi IUPK.
"Kami telah memenuhi semua formalitas dokumentasi yang dipersyaratkan dan yakin untuk mengamankan IUPK yang berlaku efektif dari tanggal kedaluwarsa KPC saat ini (seperti Arutmin tahun lalu)," terang Dileep kepada CNBC Indonesia, Selasa (7/12/2021).
Mengenai perpanjangan ini, pihak pemerintah belum memberikan jawaban. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin belum merespons pertanyaan dari CNBC Indonesia, sehingga belum diketahui pasti apakah pemerintah memberikan perpanjangan operasional tambang menjadi IUPK ke KPC dan apakah ada penciutan lahan atau tidak.
Sebelumnya, anak usaha BUMI yang lainnya yakni PT Arutmin Indonesia sudah mendapatkan perpanjangan kontrak IUPK pada November tahun 2020, bersamaan dengan berakhirnya kontrak PKP2B-nya yang habis pada November 2020.
Seperti diketahui, atas perpanjangan kontrak itu, lahan konsesi tambang milik Arutmin Indonesia digunting hingga 40,1% dari yang sebelumnya mencapai 57.107 hektar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pengganti dari PP No. 23 tahun 2010, dalam Pasal 144 Poin 1 disebutkan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan WIUPK dapat dilakukan penciutan wilayah atas beberapa hal.
Pertama, permohonan yang diajukan oleh pemegang IUP dan IUPK kepada Menteri. Kedua, berdasarkan hasil evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah No.96 tahun 2021 ini telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 9 September 2021 dan telah berlaku sejak diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal yang sama, 9 September 2021. Sejak PP ini berlaku, maka PP No. 23 tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selain KPC, ada sejumlah perusahaan tambang batu bara lainnya yang kontraknya juga akan segera berakhir. Apa saja perusahaannya? Simak di halaman berikutnya..