Sah! Kontrak Batu Bara KPC BUMI Diperpanjang Jadi IUPK

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
20 January 2022 17:02
Tambang Kaltim Prima Coal
Foto: Wahyu Daniel

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) telah mendapatkan perpanjangan operasional yakni Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin.

Seperti diketahui, sebelumnya KPC memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang telah berakhir hingga 31 Desember 2021 lalu.

"Perlu saya sampaikan tentang status perpanjangan PKP2B Generasi 1. Beberapa perusahaan sudah diperpanjang statusnya, antara lain PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, dan PT Kaltim Prima Coal. Itu yang sudah dikeluarkan perpanjangannya," paparnya dalam konferensi pers, Kamis (20/01/2022).

Dia menjelaskan, Kementerian ESDM sudah memberikan Persetujuan Teknis (kinerja dan RPSW) dan IUPK sebagai kelanjutan operasi diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.

KPC memiliki lahan tambang batu bara sebesar 84.938 Ha.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Luar Biasa, Cadangan Batu Bara KPC Tembus 1 Miliar Ton!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular