
DKI Jakarta Berstatus Level 2, Simak Aturan Lengkapnya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan level di wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 13 Desember 2021.
Di masa PPKM yang berlaku dua minggu ke depan, warga yang tinggal di wilayah DKI Jakarta tidak lagi bisa beraktivitas lama di area publik, karena kini DKI Jakarta kembali berstatus menyandang PPKM Level 2 dari sebelumnya berstatus Level 1.
Aturan mengenai PPKM bertingkat ini tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pemerintah kini juga memutuskan untuk membatasi jumlah kunjungan di tempat-tempat publik seperti supermarket, pasar rakyat, kegiatan makan dan minum di tempat umum, tempat ibadah, dan lain tempat publik lainnya.
Di tempat-tempat yang disebutkan diatas, dari yang tadinya boleh beroperasi hingga 75%, kini dibatasi hanya boleh 50%. Resepsi pernikahan hanya boleh maksimal 25%, dan fasilitas umum ditutup sementara.
Berikut Aturan Lengkap aktivitas masyarakat di wilayah PPKM Level 2, termasuk Jakarta:
Sekolah Boleh Tatap Muka
Di wilayah Jawa-Bali Level 2, sekolah diperbolehkan untuk mengadakan pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.
Namun, untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Luar Biasa (MLB), Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) boleh melakukan pembelajaran sekolah tatap muka 62% sampai 100%, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Adapun untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) boleh dilakukan pembelajaran tatap mukaa dengan kapasitas maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Perkantoran Non Esensial WFO 50%
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial di wilayah Jawa-Bali berkategori Level 2, boleh melaksanakan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 50%.
Hanya saja, yang boleh bekerja dari kantor adalah pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Perkantoran Esensial WFO 75%
Pada perkantoran esensial di wilayah Jawa-Bali Level 2, pemerintah memperbolehkan pelaksanaan WFO 75% untuk perkantoran pada sektor esensial untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Sementara WFO hanya boleh dengan kapasitas 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Sektor esensial yang bisa dengan kapasitas 75% yakni di antaranya:
- keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)
- pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal
secara baik
- teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
- perhotelan non penanganan karantina
Sementara untuk sektor esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Halaman Selanjutnya >>> Kegiatan di Mal Hingga Restoran
Kegiatan Industri Orientasi Ekspor
Adapun untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dimana perusahan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) 12 bulan terakhir. Atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor.
Pada industri orientasi ekspor ini juga wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.
Pemerintah memberlakukan beberapa ketentuan untuk industri orientasi ekspor, dengan rincian:
- Hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik
- Hanya dapat beroperasi 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional
- Dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengaturan masuk dan pulang
- Makan karyawan tidak bersamaan
Sektor Kritikal Boleh 100%
Pada sektor kesehatan, keamanan, dan ketertiban, pemerintah memutuskan boleh dioperasikan 100% staf tanpa ada pengecualian.
Adapun sektor lainnya boleh beroperasi 100% maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Sementara untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, hanya boleh diberlakukan 50% staf.
Sektor yang dimaksud dengan ketentuan di atas yakni penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat. Juga sektor makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan.
Sektor lainnya juga berlaku untuk pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).
Pada sektor-sektor ini, kecuali sektor penanganan bencana wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021. Guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan, dan wilayah administrasi perkantoran.
Adapun untuk perusahaan sektor penanganan bencana wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Aturan Toko Ritel dan Mal
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
Adapun untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai sejak tanggal 14 September 2021. Sementara untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan, dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Aturan Pasar Rakyat dan Pedagang Kaki Lima
Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional dibatas hanya sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dari sebelumnya diperbolehkan hingga pukul 18.00.
Sementara itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Aturan Makan-Minum di Tempat Umum
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit, dengan satu meja maksimal dua orang. yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan yang sama juga diterapkan untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.
Serta juga berlaku untuk restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka juga berlaku sama. Untuk restoran, rumah, makan, kafe juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Halaman Selanjutnya >>> Kegiatan Ibadah Hingga Resepsi Pernikahan
Kegiatan Ibadah
Aktivitas kegiatan keagamaan kini hanya diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 50%, dari sebelumnya boleh hingga 75%.
Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 50% kapasitas
"Atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama," seperti dikutip Imendagri 63/2021, Selasa (30/11/2021).
Fasilitas Umum Ditutup
Pemerintah memutuskan untuk menutup sementara fasilitas umum atau area publik, seperti taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya. Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya yang diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25%.
Kendati demikian, pemerintah akan melakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan mengikuti aturan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan.
Pada tempat wisata tertentu, anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini.
Penerapan ganjil - genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Adapun daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara, kecuali untuk kegiatan olahraga di ruang terbuka.
Olahraga Di Ruang Terbuka dan Gym
Kegiatan olahraga di ruang terbuka hanya boleh dilakukan baik secara individu atau kelompok kecil, maksimal 4 orang. Dengan aturan tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat. Harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal. Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker seperti renang.
Adapun untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.
Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet. Serta, pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak.
Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga, juga melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sarana Transportasi Hingga Resepsi Pernikahan
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%, namun 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Aturan Perjalanan Domestik
Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Adapun pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Covid-19 Terkendali, Daerah Berstatus Level 2 Kian Banyak!