
Covid-19 Terkendali, Daerah Berstatus Level 2 Kian Banyak!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah untuk kesekian kalinya memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) per level di wilayah Jawa - Bali hingga 20 September 2021.
Perpanjangan PPKM kali ini kembali dilakukan dengan sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat, seiring dengan semakin terkendalinya perkembangan kasus Covid-19 di tanah air.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 42/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan catatan, daerah yang menerapkan PPKM level 2 di Jawa Bali kian bertambah. Berikut daftarnya :
Banten
Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak
Jawa Barat
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.
Jawa Tengah
Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak
Jawa Timur
Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Jember, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Bojonegoro
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Deretan Wilayah Berstatus Level 2 Jawa Bali, Simak!