Akhirnya! DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Longgar

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah menanti sekian lama, DKI Jakarta akhirnya menyandang status wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 53/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (18/10/2021).
"Wilayah kabupaten kota dengan kriteria level 2 yaitu Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat," tulis petikan Inmendagri, seperti dikutip, Selasa (19/10/2021).
Sebelumnya, pemerintah mengatakan bahwa selama satu bulan terakhir penurunan level untuk wilayah aglomerasi tertahan karena belum mampu mencapai target vaksinasi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan lantas mencontohkan seperti wilayah Jabodetabek yang hingga saat ini masih menerapkan PPKM level 3.
"Sebagai contoh, sebagian besar kabupaten kota di wilayah Jabodetabek yang seharusnya bisa turun ke level 2 tidak bisa turun," kata Luhut dalam konferensi pers usai rapat terbatas, Senin (18/10/2021).
Luhut mengatakan wilayah aglomerasi Jabodetabek belum bisa turun ke level 2 lantaran cakupan vaksinasi di Kabupaten Bogor dan Tangerang belum mencapai target.
Vaksinasi memang menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan PPKM suatu daerah. Selain vaksinasi, pemerintah juga melihat perkembangan kasus, positivity rate, hingga kesembuhan.
Berkaca dari kondisi tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan persetujuan agar syarat vaksinasi di kabupaten kota di aglomerasi diubah berdasarkan pencapaian kabupaten kota itu sendiri.
"Selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level," kata Luhut.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Covid-19 Terkendali, Daerah Berstatus Level 2 Kian Banyak!
