DKI Berstatus Level 2, 'Kongkow' di Mal & Resto Lebih Ketat!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
30 November 2021 11:15
Karyawan merapikan manekin (patung busana) di Lippo Mal Puri Jakarta, Selasa (2/11/2021). Pemerintah mengumumkan, kini DKI Jakarta sudah menjadi wilayah kategori Level 1 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dengan status tersebut, mulai hari ini Selasa (2/11/2021) hingga 15 November 2021 maka aktivitas masyarakat kembali dilonggarkan. Aturan tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali yang diteken 1 November 2021. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Suasana aktivitas di Pusat Perbelanjaan (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Provinsi DKI Jakarta kini telah berubah status dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), dari yang tadinya level 1, kini kembali menjadi level 2.

Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.

Beralihnya status PPKM Level 2 di Jakarta, membuat masyarakat kini tidak lagi bebas untuk menghabiskan waktu di tempat publik, seperti mall, restaurant, kafe, dan tempat publik lainnya.

Dalam Inmendagri 63/2021 dijelaskan, untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, hanya diizinkan untuk beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal 50%, dari kapasitas dan waktu maksimal 60 menit.

Aturan makan dan minum tersebut berlaku di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan. Hingga restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko atau yang berada di dalam pusat perbelanjaan/mall.

Kendati demikian, untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan, dibuka pukul 18.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. Dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan 60 menit.

Hal yang sama juga berlaku untuk aktivitas di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Di mana dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 WIB. Anak usia di bawah 12 tahun boleh diizinkan masuk.

"Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua," jelas Inmendagri 63/2021 seperti dikutip Selasa (30/11/2021).

Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengans syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Semua pengunjung, baik yang ingin melakukan makan atau minum di restoran/rumah makan, kafe, serta ingin berkunjung ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, berlaku bagi semua pengunjung dan pegawai.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terbaru! Ini Dia Daftar Wilayah Jawa Bali PPKM Level 1

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular