PPKM Diperpanjang, DKI Jakarta Kembali Berstatus PPKM Level 1

Jakarta, CNBC Indonesia - DKI Jakarta dipastikan kembali menyandang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 selama tiga pekan ke depan.
Status PPKM level 1 DKI Jakarta terungkap dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 67/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Jawa Bali.
Dalam aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu, seluruh wilayah DKI Jakarta berdasarkan asesmen kembali masuk kategori PPKM level 1.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level ," demikian bunyi Inmendagri 67/2021, seperti dikutip, Selasa (14/12/2021).
Artinya, Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat kini masuk dalam kategori PPKM Level 1, setelah dua pekan sebelumnya berstatus PPKM level 2.
Sementara itu, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi juga kembali masuk ke PPKM level 1.
[Gambas:Video CNBC]
Terbaru! Ini Dia Daftar Wilayah Jawa Bali PPKM Level 1
(cha/cha)