
DKI Kini Jadi PPKM Level 2, Ini Aturan Terbarunya
Jakarta, CNBC Indonesia - Provinsi DKI Jakarta kini telah berubah status dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), dari yang tadinya level 1, kini kembali menjadi level 2.
Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
Beralihnya status PPKM Level 2 di Jakarta, membuat masyarakat kini tidak lagi bebas untuk menghabiskan waktu di tempat publik, seperti mall, restaurant, kafe, dan tempat publik lainnya.
Dalam Inmendagri 63/2021 dijelaskan, untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, hanya diizinkan untuk beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal 50%, dari kapasitas dan waktu maksimal 60 menit.
-
1.
-
2.
-
3.