RI Punya Harta Karun Top 6 Dunia, Tapi Cuma Jual Mentahnya!

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
26 November 2021 18:40
Pertambangan bauksit PT Aneka Tambang (Antam)‎ (Persero) di Tayan Hilir, Kalimantan Barat (Kalbar), (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul Anwar)
Foto: Pertambangan bauksit PT Aneka Tambang (Antam)‎ (Persero) di Tayan Hilir, Kalimantan Barat (Kalbar), (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul Anwar)

Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) mengatur ekspor mineral yang belum dimurnikan seperti konsentrat dibatasi hanya tiga tahun sejak UU ini berlaku pada 10 Juni 2020.

Tiga tahun setelah UU Minerba ini diundangkan artinya pelarangan ekspor bahan mentah dan konsentrat mineral berlaku mulai 10 Juni 2023 mendatang.

Tapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar ekspor bauksit distop mulai 2022 mendatang, lebih cepat dari aturan di UU Minerba.

Tidak hanya bauksit, Presiden pun meminta kedepannya Indonesia berhenti mengekspor konsentrat tembaga, hingga timah, setelah sebelumnya Indonesia sukses menghentikan ekspor bijih nikel per 1 Januari 2020 lalu.

Menurutnya, ini perlu dilakukan agar Indonesia tidak lagi menjual bahan mentah, melainkan harus bernilai tambah terlebih dahulu setelah melalui proses pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Dengan demikian, negara dan rakyat akan mendapatkan keuntungan lebih besar dibandingkan hanya menjual bahan mentah.

"Tidak boleh lagi yang namanya ekspor bahan-bahan mentah, raw material, ini stop, udah stop, mulai dari nikel, mungkin tahun depan itung-itungan stop ekspor bauksit, tahun depannya lagi bisa stop tembaga, tahun depan lagi stop timah," tuturnya dalam acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2021, Rabu (24/11/2021).

(wia)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular