
Kupas Tuntas Implementasi Larangan Minyak Goreng Curah
Jakarta, CNBC Indonesia- CNBC Indonesia bersama Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyelenggarakan Webinar Nasional 'Akselerasi Kualitas Olahan Minyak Nabati' yang akan mengupas tuntas upaya pemerintah dan sektor swasta untuk mewujudkan keamanan pangan melalui olahan minyak nabati.
Pemerintah akan menerapkan aturan larangan penjualan minyak goreng curah pada 1 Januari 2022 guna mendorong masyarakat untuk mengkonsumsi minyak goreng kemasan yang lebih terjamin mutu dan keamanannya.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Oke Nurwan menyebutkan Pemerintah melalui Permendag No.36/2020 memastikan larangan peredaran minyak goreng curah akan dilaksanakan 1 Januari 2022 mengingat masa transisi akan berakhir di 31 Desember 2021 dengan memastikan kesiapan industri untuk dapat melaksanakan aturan ini.
Lalu seperti apa kesiapan pelaku industri untuk melaksanakan aturan larangan minyak goreng curah? Selengkapnya simak dialog Dialog Monica Chua dengan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Oke Nurwan serta Plt Dirjen Agro Kementerian Perindustrian RI, Putu Juli Ardika dan Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga dalam Webinar Nasional CNBC Indonesia (Jum'at, 26/11/2021)

-
1.
-
2.
-
3.