Jika Tuntutan Buruh Gol, Inilah Angka UMP Se-Indonesia Raya

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
11 November 2021 06:00
Demo buruh tuntut UMP di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (31/10). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Ilustrasi Demonstrasi Buruh (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

"Awalnya kami menuntut kenaikan sekitar 20%. Namun diringkas jadi 7-10% karena kita nggak dapat stimulus seperti pengusaha," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Mirah Sumirat kepada CNBC Indonesia, Rabu (10/11/21).

Mirah membandingkan stimulus dari pemerintah yang terasa berbeda antara untuk pengusaha ketimbang pekerja. Pengusaha mendapat keringanan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Badan, relaksasi kredit, dan sebagainya. Pekerja memang mendapatkan insentif PPh Pasal 21, tetapi yang lain seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak bisa diterima oleh seluruh karyawan.

"Apalagi 2021 ini nggak naik gaji, banyak pekerja yang dirumahkan tanpa dibayar dengan alasan Covid-19. Kebutuhan biaya hidup bertambah karena anak belajar online, tapi sekolah SPP bayar terus. Pekerja juga bayar sendiri PCR dan segala macamnya," tegas Mirah.

Berbagai kebutuhan itu, tambah Mirah, menjadi alasan kalangan buruh meminta adanya kenaikan UMP 2022 setidaknya 7-10%. Angka itu bukan hasil datang dari 'langit', karena buruh sudah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 24 Provinsi, dengan menggunakan 60 komponen.

"Kami juga mengadakan survei di pasar tradisional dan modern, dan kita pertimbangkan kondisi riil masyarakat, pengeluaran seperti apa, kebutuhan dan biaya yang ditanggung pandemi. Memperhitungkan juga 2021 nggak naik upah, jadi itu sudah kompromi sedemikian rupa yang jadi pertimbangkan 7%-10%," jelas Mirah.

TIM RISET CNBC INDONESIA

(aji/aji)

Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular