
Sejak Era Reformasi, Kenaikan UMP Zaman Jokowi Paling 'Irit'!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah menetapkan besaran rata-rata kenaikan Upah Minimum untuk 2022. Ada kenaikan dibandingkan tahun ini, tetapi minimalis saja di 1,09%.
"Setelah melakukan simulasi, tentu akan ditetapkan gubernur, nilainya berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) rata-rata kenaikan upah minimum 1,09%. Ini rata-rata nasional, kita tunggu saja para gubernur," kata Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dalam pernyataan resmi, Selasa (16/11/2021).
Para gubernur akan mengeksekusi perhitungan tersebut menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang harus ditetapkan paling lambat 20 November 2021. Sementara di level kabupaten/kota, akan disahkan dalam Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Sebelumnya, elemen buruh menuntut UMP tahun depan naik 7-10% dari tahun ini. Namun nyatanya jauh di bawah itu.
"Kondisi Upah Minimum terlalu tinggi membuat sebagian besar pengusaha nggak menjangkau dan akan dampak negatif di lapangan. Terlihat Upah Minimum sebagai upah efektif sehingga kenaikan upah mengikuti Upah Minimum tanpa didasari kinerja individu. Serikat pekerja lebih cenderung menuntut Upah Minimum, bukan upah berbasis produktivitas," jelas Ida.
Bagi daerah yang ternyata tidak mengikuti garis UMP yang ditetapkan pemerintah pusat, lanjut Ida, akan ada sanksi. Tidak hanya pemerintah daerah, perusahaan yang membangkang pun bakal kena 'pecut'.
"Mendagri (Menteri Dalam Negeri) sudah sampaikan surat kepada gubernur terkait ketentuan Upah Minimum. Ada sanksi diberikan kepada kepala daerah yang nggak memenuhi kewajiban. Sanksi administrasi, kemudian sampai terberat pemberhentian sementara dan permanen. Sanksi terhadap perusahaan akan sanksi pidana," tegas Menaker.
Halaman Selanjutnya --> Era Jokowi, UMP Naik 8,66% per Tahun