Ini Daftar UMP 2022! DKI Naik Rp 48 Ribu, Jogja Rp 19 Ribu...

News - Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
17 November 2021 06:00
Ilustrasi Investasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Ilistrasi Rupiah (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya mengambil keputusan soal Upah Minimum untuk 2022. Keputusan ini akan menjadi acuan bagi seluruh wilayah d Indonesia.

"Setelah melakukan simulasi, tentu akan ditetapkan gubernur, nilainya berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) rata-rata kenaikan upah minimum 1,09%. Ini rata-rata nasional, kita tunggu saja para gubernur," kata Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dalam pernyataan resmi, Selasa (16/11/2021).

Para gubernur akan menurunkan perhitungan tersebut menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara di level kabupaten/kota, akan disahkan dalam Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Sebelumnya, elemen buruh menuntut UMP tahun depan naik 7-10% dari tahun ini. Namun nyatanya jauh di bawah itu.

"Kondisi Upah Minimum terlalu tinggi membuat sebagian besar pengusaha nggak menjangkau dan akan dampak negatif di lapangan. Terlihat Upah Minimum sebagai upah efektif sehingga kenaikan upah mengikuti Upah Minimum tanpa didasari kinerja individu. Serikat pekerja lebih cenderung menuntut Upah Minimum, bukan upah berbasis produktivitas," jelas Ida.

Bagi daerah yang ternyata tidak mengikuti garis UMP yang ditetapkan pemerintah pusat, lanjut Ida, akan ada sanksi. Tidak hanya pemerintah daerah, perusahaan yang membangkang pun bakal kena 'pecut'.

"Mendagri (Menteri Dalam Negeri) sudah sampaikan surat kepada gubernur terkait ketentuan Upah Minimum. Ada sanksi diberikan kepada kepala daerah yang nggak memenuhi kewajiban. Sanksi administrasi, kemudian sampai terberat pemberhentian sementara dan permanen. Sanksi terhadap perusahaan akan sanksi pidana," tegas Menaker.

Halaman Selanjutnya --> Cek Simulasi UMP Se-NKRI

Cek Simulasi UMP Se-NKRI
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :
1 2

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading