
Apa Sanksi Bagi Gubernur 'Bandel' dari Aturan Pusat Soal UMP?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan kepada gubernur untuk mengikuti aturan upah minimum dari pemerintah pusat. Jika tidak, ada sanksi yang bakal mengintai.
"Ada sanksi diberikan ke kepala daerah yang tidak memenuhi kewajiban, akan dapat sanksi administrasi, dan ada di surat edaran (SE) tersebut dijelaskan sanksi teguran tertulis, kemudian sampai terberat pemberhentian sementara dan permanen. Ini mengacu ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).
Adapun SE dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengatur penetapan upah adalah SE Mendagri Nomor 561/6393/SC hal Penetapan Upah Minimum 2022 kepada seluruh gubernur.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021. Dan karena tanggal 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November," ujar Ida.
Selain itu, menurut Ida, Gubernur harus segera menetapkan UMK paling lambat 30 November 2021. Tentunya dilakukan setelah penetapan UMP.
Peringatan Ida itu tidak lepas dari fakta kepala daerah kerap mendapat intervensi dari pihak tertentu ketika akan menetapkan UMP. Sebelum Menaker, kalangan pengusaha juga sudah mewanti-wanti agar gubernur tidak mendapat intervensi.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Upah Jam-Jaman Sudah Berlaku, di Kantor Kamu Bukan?