Buruh Jawa Barat & Nasional Mogok Massal, Catat Tanggalnya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh kompak untuk mengadakan mogok nasional demi memprotes keputusan pemerintah yang hanya menaikkan upah minimum sebesar 1,09%. Padahal, tuntutan buruh adanya kenaikan mencapai 10%.
Tidak bertemunya kesepakatan ini, buruh secara nasional, termasuk Jawa Barat, bakal kompak untuk mengadakan mogok dalam beberapa hari ke depan.
"Se-Indonesia karena tanggal 30 November batas akhir penetapan UMK oleh Gubernur. Rencana untuk upah minimum mogok 2 hari, yakni tanggal 29 dan 30 November 2021," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit, Roy Jinto, kepada CNBC Indonesia, Rabu (17/11/21).
Mogok akan berlangsung sebelum penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) namun setelah penetapan UMP. Buruh juga menuntut pemerintah untuk tidak menggunakan PP36/2021 sebagai dasar perhitungan. Pasalnya, perhitungan dengan metode ini sudah banyak masalah.
"Dalam PP 36/2021 mensyaratkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi kabupaten/kota 3 tahun terakhir, sedangkan tidak semua kabupaten/kota menghitung dan merilis pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan tersebut, jauh-jauh hari kita teman-teman di kabupaten/kota sudah mencoba meminta data-data tersebut ke BPS kabupaten/kota namun BPS tersebut menyatakan tidak mempunyai data-data yang dibutuhkan," kata Roy.
Rasa kecurigaan buruh kian menjadi ketika tiba-tiba muncul Surat Edaran (SE) Menaker RI tanggal 9 Nopember 2021 mengenai data-data pertumbuhan ekonomi se-Indonesia, sehingga buruh sangat meragukan data-data yang disampaikan Menaker tersebut.
"Dalam sejarah pengupahan baru kali ini di Indonesia dalam penetapan Upah Minimum 2022 diatur mengenai ambang atas dan ambang bawah dalam penetapan upah minimum, kalau penerapan ambang batas dan ambang bawah diterapkan sudah dapat dipastikan upah buruh beberapa tahun ke depan tidak akan naik, kalau pun naik hanya berkisar Rp 18 ribu," sebut Roy.
Merasa kian tertindas, buruh juga tidak akan berhenti mogok karena UU Cipta Kerja tetap berjalan. Apabila MK Tidak membatalkan UU sapu jagat tersebut, mogok bakal berlanjut di Desember 2022.
[Gambas:Video CNBC]
Buruh Gigit Jari! Ngarep UMP Rp4,8 Juta, Realita Rp4,45 Juta
(roy/roy)