Tok! PPKM Luar Jawa & Bali Berlaku 19 Oktober-8 November 2021

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Senin, 18/10/2021 16:48 WIB
Foto: Airlangga Hartarto (Tangkapan layar youtube Setpres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali selama tiga pekan ke depan. Perpanjangan itu diumumkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers, Senin (18/10/2021).

"Perpanjangn PPKM tadi disampaikan kepada bapak presiden (Presiden Joko Widodo) dan disetujui untuk di luar Jawa dan Bali 19 Oktober-8 November, dalam 3 minggu, dengan evaluasi tetap setiap minggu," katanya.

Airlangga lantas memerinci jumlah kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM adalah sebagai berikut:

PPKM Level 1: 18 kabupaten/kota
PPKM Level 2: 157 kabupaten/kota
PPKM Level 3: 211 kabupaten/kota
PPKM Level 4: Tidak ada

Sedangkan jumlah provinsi di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM adalah sebagai berikut:

PPKM Level 1: 3 provinsi
PPKM Level 2: 23 provinsi
PPKM Level 3: 1 provinsi
PPKM Level 4: Tidak ada



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Setelah 9 Tahun, Perundingan IEU-CEPA Capai Tahap Akhir