
Tok! PPKM Luar Jawa & Bali Berlaku 19 Oktober-8 November 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali selama tiga pekan ke depan. Perpanjangan itu diumumkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers, Senin (18/10/2021).
"Perpanjangn PPKM tadi disampaikan kepada bapak presiden (Presiden Joko Widodo) dan disetujui untuk di luar Jawa dan Bali 19 Oktober-8 November, dalam 3 minggu, dengan evaluasi tetap setiap minggu," katanya.
Airlangga lantas memerinci jumlah kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM adalah sebagai berikut:
PPKM Level 1: 18 kabupaten/kota
PPKM Level 2: 157 kabupaten/kota
PPKM Level 3: 211 kabupaten/kota
PPKM Level 4: Tidak ada
Sedangkan jumlah provinsi di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM adalah sebagai berikut:
PPKM Level 1: 3 provinsi
PPKM Level 2: 23 provinsi
PPKM Level 3: 1 provinsi
PPKM Level 4: Tidak ada
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Seperti di Jawa, RI Buka Opsi PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali