
Seperti di Jawa, RI Buka Opsi PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah membuka opsi penerapan PPKM Darurat di luar Jawa dan Bali. Opsi itu akan diambil apabila terjadi lonjakan kasus aktif Covid-19 secara signifikan disertai fasilitas layanan kesehatan penopang penanganan pasien Covid-19 yang semakin berkurang.
Demikian disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers virtual, Rabu (7/7/2021).
"Tentunya kita akan memonitor sesuai dengan kriteria yang ada. Seperti di Jawa kita tarik menjadi darurat karena tingkat persentase ketersediaan RS yang terbatas dan angkanya naiknya sangat signifikan dalam bentuk jumlah," katanya.
"Nah tentu di luar Jawa, kita mempersiapkan 43 kabupaten/kota ini di mana 43 kabupaten/kota di 20 provinsi kita akan monitor secara harian. Dari monitor harian ini kita akan lihat dan memang arahan bapak presiden seandainya daerah itu fasilitas pendukungnya semakin terbatas atau berkurang ya tentu sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang ada tentu kita akan kita tingkatkan dari ketat menjadi darurat," lanjutnya.
Oleh karena itu, Airlangga memastikan koordinasi dengan para kepala daerah di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi terus dilakukan.
"Kami kemarin mengundang 10 gubernur dan siang ini kami akan juga mengundang 17 gubernur, bupati, dan wali kota di 43 kabupaten/kota untuk dimonitor ketat. Dengan monitor ketat ini kita bisa mempersiapkan langkah berikutnya," ujar Airlangga.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 34 Daerah di Luar Jawa Masih PPKM Level 4 Hingga 6 September