Sah! PPKM Luar Jawa & Bali Diperpanjang Hingga 20 September

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
06 September 2021 18:53
Konferensi Pers PPKM (6/9/2021). (Tangkapan layar Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI)
Foto: Konferensi Pers PPKM (6/9/2021). (Tangkapan layar Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI)


Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PPKM di luar Jawa & Bali hingga 20 September 2021. Hal itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers virtual, Senin (6/9/2021).

Menurut dia, terdapat penurunan jumlah kabupaten/kota yang mengalami penurunan level PPKM dari level 4 ke level 3, yaitu dari 34 menjadi 23.



Sementara itu, jumlah provinsi yang melaksanakan PPKM Level 4 juga menurun dari tujuh provinsi menjadi dua provinsi, yaitu Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

"Pemerintah memutuskan untuk perpanjangan (PPKM) 7-20 September," ujar Airlangga.

Daerah-daerah yang yang melaksanakan PPKM Level 4 itu antara lain Kota Banda Aceh (Aceh), Kota Palangkaraya (Kalimantan Tengah), dan Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara).


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Seperti di Jawa, RI Buka Opsi PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular