Sebenarnya, Kereta Cepat Jakarta Bandung Butuh PMN Enggak Ya?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Rabu, 13/10/2021 19:02 WIB

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta - Bandung.

Keputusan tersebut dituangkan Jokowi dalam Peraturan Presiden (Perpres) 93/2021 yang merupakan perubahan atas Perpres 107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Dalam aturan tersebut, Jokowi merevisi sejumlah ketentuan di dalamnya. Salah satunya, yakni pembiayaan proyek tersebut kini bisa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Padahal, dalam aturan sebelumnya pembiayaan melalui kas keuangan negara tidak diperbolehkan karena proyek ini masuk skema business to business (B to B).

Skemanya, APBN nantinya bisa disalurkan kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), perusahaan patungan dari sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Pendanaan lainnya dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga kebutuhan keberlanjutan pelaksanaan proyek strategis nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," bunyi pasal 4 ayat 2.

Sikap pemerintah yang akhirnya turun tangan dalam mega proyek infrastruktur ini tak lepas dari membengkaknya biaya proyek tersebut, yang semula US$ 6,07 miliar ekuivalen Rp 86,5 triliun menjadi sekitar US$ 8 miliar atau setara Rp 114,2 triliun.

Tim yang akan diketuai Luhut Binsar Pandjaitan terdiri dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Komite ini bisa menetapkan bentuk dukungan pemerintah untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan, seperti perubahan biaya. Ini meliputi rencana pemberian suntikan modal kepada pimpinan konsorsium.

Halaman Selanjutnya >>> Apakah PMNĀ Diperlukan?


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Danantara Mau Pangkas 888 Induk-Cucu BUMN Jadi 200 Perusahaan

Pages