Internasional

RI 'Dikepung' Senjata Nuklir, Ini Kata Pemerintah Jokowi

Tommy Patrio Sorongan, CNBC Indonesia
Senin, 20/09/2021 17:00 WIB
Foto: Perdana Menteri Australia Scott Morrison (tengah) berada di atas panggung dengan tautan video ke Perdana Menteri Inggris Boris Johnson (kiri) dan Presiden AS Joe Biden pada konferensi pers bersama di Gedung Parlemen di Canberra, Kamis, 16 September 2021. (Mick Tsikas/AAP Image via AP)

Jakarta, CNBC Indonesia - Posisi Indonesia saat ini berada di tengah-tengah negara-negara yang memiliki senjata nuklir. Dari Barat, ada India dan Pakistan. Dari utara, ada China dan Korea Utara.

Namun ancaman ini semakin menjadi. Pasalnya Australia, yang berada di Selatan, juga akhir-akhir ini menjadikan negaranya sebagai salah satu kekuatan nuklir.


Hal ini terjadi setelah Negeri Kanguru membentuk aliansi pertahanan bersama Amerika Serikat (AS) dan Inggris yang disebut sebagai AUKUS. Dalam hal ini, Canberra akan mendapatkan bantuan pengembangan kapal selam nuklir.

Posisi ini tentu membuat Indonesia khawatir. Pemerintah Presiden Joko Widodo (Widodo) melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mulai buka suara akan sikap Australia dalam mengembangkan senjata nuklir ini.

Berikut poin pernyataan Kemenlu sebagaimana dikutip dari situs resminya, Senin (20/9/2021).

1. Indonesia mencermati dengan penuh kehati-hatian tentang keputusan Pemerintah Australia untuk memiliki kapal selam bertenaga nuklir.

2. Indonesia sangat prihatin atas terus berlanjutnya perlombaan senjata dan proyeksi kekuatan militer di kawasan.

3. Indonesia menekankan pentingnya komitmen Australia untuk terus memenuhi kewajibannya mengenai non-proliferasi nuklir.

4. Indonesia mendorong Australia untuk terus memenuhi kewajibannya untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan keamanan di Kawasan sesuai dengan Treaty of Amity and Cooperation.

5. Indonesia mendorong Australia dan pihak-pihak terkait lainnya untuk terus mengedepankan dialog dalam menyelesaikan perbedaan secara damai. Dalam kaitan ini, Indonesia menekankan pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional termasuk UNCLOS 1982 dalam menjaga perdamaian dan keamanan di kawasan.

Halaman 2>>


(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Trump Bantah Kabar Kesepakatan Nuklir Iran Senilai $30 Miliar

Next Page
Menlu Retno
Pages