Aturan Baru Restoran Khusus Jakarta, Bandung & Surabaya

Redaksi, CNBC Indonesia
14 September 2021 10:50
Petugas Satpol PP memberikan himbauan kepada pekerja restoran mengenai jalm pemberlakuan penerapan pembatasan mobilitas masyarakat di kawasan kuliner Jalan Sabang, Jakarta, Senin (21/6/2021). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Suasana salah satu restoran di kawasan kuliner Jalan Sabang, Jakarta, Senin (21/6/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai melonggarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berjenjang. Khususnya pada tiga wilayah, yaitu DKI Jakarta, Bandung dan Surabaya.

Terhadap tiga wilayah tersebut, pemerintah akan memulai uji coba pelonggaran dengan protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup.

Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (14/9/2021).

Berikut perincian aturannya:

  • Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  • Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Semua Restoran Boleh Dine In, Nih Baca Aturannya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular