Horeee! Restoran & Kafe di DKI Boleh Buka Sampai Jam 12 Malam

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memperbolehkan restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam boleh beroperasi. Aturan ini hanya boleh berlaku di daerah-daerah yang berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Aturan jam operasional malam untuk restoran/rumah makan, atau kafe ini sebelumnya tidak pernah ada di dalam aturan PPKM Level 2.
Sesuai yang diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu termasuk kawasan yang kini berstatus sebagai wilayah PPKM Level 2.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat
- Dengan kapasitas maksimal 50% pengunjung
- Waktu makan maksimal pengunjung 60 menit
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Adapun peraturan teknis di atas akan diatur oleh Pemerintah Daerah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, mulai Selasa (19/10/2021) ada 54 kabupaten/kota yang berstatus daerah sebagai pelaksana PPKM Level 2. Selain itu ada sembilan kabupaten/kota yang berstatus Level 1.
"Mulai besok akan ada 54 kabupaten/kota di level 2 dan sembilan kabupaten/kota di level 1. Terkait detail mengenai keputusan ini akan dituangkan melalui Inmendagri," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual pada Senin (18/10/2021).
Luhut menjelaskan, pemerintah terus melakukan evaluasi dalam pelaksanaan PPKM, termasuk dalam penentuan level kabupaten/kota.
Dari hasil evaluasi itu, selama satu bulan terakhir, penurunan level untuk wilayah aglomerasi tertahan beberapa kabupaten/kota yang belum mampu mencapai target vaksinasi.
"Sebagai contoh, sebagian besar kabupaten kota di wilayah Jabodetabek yang seharusnya bisa turun ke level 2 tidak bisa turun level karena cakupan vaksinasi di Kabupaten Bogor dan Tangerang belum mencapai target," ungkap Luhut.
[Gambas:Video CNBC]
Warga DKI Harus Tau Aturan Makan di Restoran Selama PPKM
(mij/mij)