Bioskop Boleh Diisi Sampai 70%, Anak-anak Juga Bisa Masuk!
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
19 October 2021 10:04

Jakarta, CNBC Indonesia - Provinsi DKI Jakarta resmi menyandang status wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2. Kini, seluruh bioskop di DKI Jakarta bisa menerima pengunjung hingga 70% dan usia di bawah 12 tahun boleh masuk.
Berdasarkan aturan yang tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, pelaksanaan PPKM Level 2 di Jakarta ini akan berlangsung pada 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Terdapat lima syarat ketentuan yang harus dilaksanakan agar bioskop dapat beroperasi.
- Pertama, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Kedua, kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
- Ketiga, pengunjung pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
- Keempat, restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Kelima, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Deretan Daerah PPKM Level 2, Aturannya Super Longgar!
Most Popular