
Mau Main ke Mal & Bioskop Jakarta? Nih Aturan Barunya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Seluruh wilayah DKI Jakarta dipastikan masih memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, setidaknya hingga dua pekan ke depan.
Hal tersebut terungkap dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 01/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Jawa-Bali.
Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat akan memberlakukan PPKM Level 2.
Terdapat perbedaan yang cukup signifikkan pada masing-masing kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 1,2, dan 3. Untuk DKI Jakarta yang menerapkan PPKM level 2, tentu ada kebijakan yang cukup longgar.
Misalnya, pusat perbelanjaan atau mal hanya dibuka dengan kapasitas maksimal 50% pengunjung, di mana operasi pelaksanaan hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Sementara itu, anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib didampingi oleh orang tua. Seluruh pengunjung juga wajib melakukan check in dengan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara ketentuan untuk masuk bioskop, yaitu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan para pegawai.
Kapasitas bioskop maksimal hanya 70% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan untuk masuk ke bioskop.
![]() Pengunjung membeli tiket saat akan menonton bioskop di CGV Central Park, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah telah mengumumkan bioskop boleh kembali beroperasi untuk wilayah yang berada di level 2-3 PPKM di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Pemprov DKI Jakarta hari ini melakukan uji coba pembukaan bioskop selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Uji coba dilakukan di seluruh bioskop di Jakarta. Pembukaan bisokop tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung yang datang harus menyiapkan aplikasi dan akun PeduliLindungi. Saat akan masuk, ada ketentuan scan QR Code di pintu masuk Platinum, kemudian klik check-in. Begitu pun saat keluar pengunjung harus meng-klik check-out di aplikasi. Selain menggunakan aplikasi PeduliLindung pengunjung yang datang wajib sudah vaksin dua kali, berusia 12 tahun keatas serta maksimal kapasitas 50% tanpa makan dan minum di dalam ruangan. Aturan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 13 September 2021. Di bisokop yang berlokasi di Central Park ini, menayangkan beragam film favorit seperti Black Widow, Shang-Chi, Malignant, The Suicide Squad, Free Guy, Snake Eyes, Space jam, Stillwater, Hard Hit, Escape From Mogadishu, Blackpink : The Movie. Dari pantau di lokasi, pengunjung yang datang untuk menonton masih sepi. Pasa sore hari ini pengunjung yang menonton di dalam studio tidak lebih dari 10 orang. Sebelumnya pada tanggal 5 Juli 2021, bioskop sempat berhenti beroperasi menyesuaikan regulasi PPKM guna menekan jumlah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) |
Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi oleh orang tua.
Adapun restoran, rumah makan, atau kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50% dengan waktu makan maksimal 60 menit.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Akhirnya! DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Longgar
