Pintu Masuk RI Buat Penumpang Internasional Terbuka Lebar!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
04 January 2022 08:55
Penumpang WNA tengah berjalan saat tiba di ruang kedatangan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Pemerintah memutuskan untuk menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru, Omicron. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Penumpang WNA tengah berjalan saat tiba di ruang kedatangan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Pemerintah memutuskan untuk menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru, Omicron. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk menambah pintu masuk perjalanan penumpang internasional. Penambahan yang cukup signifikkan terjadi pada penumpang internasional melalui jalur udara.

Hal tersebut terungkap dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 01/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Jawa-Bali.

Kini, pintu masuk udara bagi penumpang internasional tidak hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Bandar Udara Juanda, dan Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.

Melainkan Bandar Udara Hang Nadim, Bata, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, dan Bandar Udara Sam Ratulangi, Manadao, seperti dikutip dalam dokumen Inmendagri, Selasa (4/12/2021).

Adapun khusus di provinsi Bali dan Kepulauan Riau, penumpang internasional melalui jalur laut dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).

Adapun pengaturan teknis terkait hal ini nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Kementerian Perhubungan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, atau kementerian lembaga terkait.

Sebelumnya, pemerintah memastikan akan tetap memperketat pintu masuk para pelaku perjalanan luar negeri. Nantinya, setiap pelaku perjalanan luar negeri yang masuk melalui pintu tersebut wajib menjalani karantina.

"Tentunya sudah disiapkan kekarantinaan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (3/12/2021).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan para pendatang dari luar negeri akan diberlakukan wajib karantina selama 10 hari.

Kebijakan tersebut telah berubah dari sebelumnya, yang mewajibkan para pelaku perjalanan internasional menjalani karantina selama 14 hari.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini yang Perlu Kamu Tahu Pasca PPKM Diperpanjang 2 Pekan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular