Ini yang Perlu Kamu Tahu Pasca PPKM Diperpanjang 2 Pekan

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
05 October 2021 13:28
Ilustrasi bioskop yang kembali beroperasi (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia selama dua minggu ke depan.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah melakukan pelonggaran sejumlah sektor seiring dengan terkendalinya pandemi Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir.

Aturan perpanjangan PPKM pun telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 47/2021 dan 48/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Jawa Bali dan luar Jawa Bali.

Aturan ini sejatinya tidak mengalami perubahan yang signifikkan dibandingkan aturan yang lama. Namun, ada beberapa perubahan yang perlu Anda ketahui.

Misalnya, terkait dengan pembukaan pusat kebugaran, pelonggaran ketentuan menonton di bioskop, hingga pembukaan kembali kompetisi basket remaja Honda DBL di Jakarta Surabaya.

Berikut beberapa hal baru yang perlu Anda ketahui dalam perpanjangan PPKM kali ini :

Halaman Selanjutnya >>> Ketentuan Baru Bioskop, Hingga Gym

1. Ketentuan Makan Minum Bioskop

Dalam aturan sebelumnya, masyarakat memang mulai diperbolehkan untuk menonton bisokop di wilayah yang memberlakukan PPKM level 3 dan level 2 dengan sejumlah persyaratan.

Kini, pemerintah memperbolehkan counter makanan dan minuman di dalam bioskop untuk buka. Sebelumnya pemerintah melarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman di area bisoko.

Namun, kapasitas bioskop akan tetap diberlakukan 50%. Ketentuan di atas berlaku untuk kota-kota di seluruh Indonesia yang menerapkan PPKM level 3, 2, dan 1.

2. Pembukaan Pusat Kebugaran

Pemerintah akhirnya membuka pusat kebugaran atau fitenss centre setelah dalam keputusan sebelumnya menutup total fasilitas tersebut. Pusat kebugaran akan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% dengan pemberlakuan protokol kesehatan ketat dan aplikasi PeduliLindungi.

Pusat kebugaran yang akan dibuka berada di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogyakarta, dan Surabaya Raya.

3. Bandara RI Dibuka Untuk Internasional

Pemerintah memutuskan untuk membuka Bandara Ngurah Rai untuk penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengeai karantina, tes, dan kesiapan satgas.

Setiap penumpang kedatangan internasional nantinya harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 9 hari dengan biaya sendiri

Selain Ngurah Rai, Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi juga akan dibuka untuk penerbangan internasional pada tanggal yang sama.

Sementara itu, pintu masuk laut hanya akan melalui pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan. Sementara pintu masuk darat, hanya melalui Pos Lintas Batas Negara Aruk dan Entikong, dan Motaain.

4. Kompetisi Basket DBL

Pemerintah juga memutuskan untuk kembali membuka kompetisi basket remaja Honda DBL di Jakarta dan Surabaya dengan sejumlah ketentuan.

Misalnya, seluruh pemain, ofisial, kru media dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungiuntuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

Selain itu, mereka yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H-2.

Pelaksanaan kompetisi juga tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan nonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan.

.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular