
Ini yang Perlu Kamu Tahu Pasca PPKM Diperpanjang 2 Pekan

1. Ketentuan Makan Minum Bioskop
Dalam aturan sebelumnya, masyarakat memang mulai diperbolehkan untuk menonton bisokop di wilayah yang memberlakukan PPKM level 3 dan level 2 dengan sejumlah persyaratan.
Kini, pemerintah memperbolehkan counter makanan dan minuman di dalam bioskop untuk buka. Sebelumnya pemerintah melarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman di area bisoko.
Namun, kapasitas bioskop akan tetap diberlakukan 50%. Ketentuan di atas berlaku untuk kota-kota di seluruh Indonesia yang menerapkan PPKM level 3, 2, dan 1.
2. Pembukaan Pusat Kebugaran
Pemerintah akhirnya membuka pusat kebugaran atau fitenss centre setelah dalam keputusan sebelumnya menutup total fasilitas tersebut. Pusat kebugaran akan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% dengan pemberlakuan protokol kesehatan ketat dan aplikasi PeduliLindungi.
Pusat kebugaran yang akan dibuka berada di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogyakarta, dan Surabaya Raya.
3. Bandara RI Dibuka Untuk Internasional
Pemerintah memutuskan untuk membuka Bandara Ngurah Rai untuk penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengeai karantina, tes, dan kesiapan satgas.
Setiap penumpang kedatangan internasional nantinya harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 9 hari dengan biaya sendiri
Selain Ngurah Rai, Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi juga akan dibuka untuk penerbangan internasional pada tanggal yang sama.
Sementara itu, pintu masuk laut hanya akan melalui pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan. Sementara pintu masuk darat, hanya melalui Pos Lintas Batas Negara Aruk dan Entikong, dan Motaain.
4. Kompetisi Basket DBL
Pemerintah juga memutuskan untuk kembali membuka kompetisi basket remaja Honda DBL di Jakarta dan Surabaya dengan sejumlah ketentuan.
Misalnya, seluruh pemain, ofisial, kru media dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungiuntuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.
Selain itu, mereka yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H-2.
Pelaksanaan kompetisi juga tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan nonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan.
.
[Gambas:Video CNBC]
