Ada Satu Kota Terapkan PPKM Level 1, Simak Aturan Lengkapnya!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
05 October 2021 11:20
Sekolah Tatap Muka Saat PPKM Level 3
Foto: Suasana belajar mengajar pembelajaran tatap muka di sekolah SDN 14 Pagi Pondok labu, Jakarta, Senin (30/8/2021). Sekolah tatap muka resmi dilaksanakan kembali untuk 610 sekolah di DKI Jakarta (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kota Blitar, Jawa Timur menjadi satu-satunya wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.

Blitar akan menerapkan PPKM level 1 selama dua pekan ke depan, terhitung sejak 4 hingga 18 Oktober 2021 mendatang. Pemerintah pun akan mulai melakukan uji coba PPKM level 1 di Blitar.

Keputusan ini ditempuh setelah kota tersebut memenuhi syarat indikator Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan target cakupan vaksinasi dosis satu sebesar 70% dan dosis satu lansia sebesar 60%.

"Persiapan PPKM level 1 ini akan mendekati aktivitas kehidupan masyarakat yang normal," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut BInsar Pandjaitan, seperti dikutip Selasa (5/10/2021).

Pemerintah sendiri akan mengimbangi hal tersebut dengan tindakan surveillance, testing/tracing, dan peningkatan disiplin protokol kesehatan secara ketat.

"Kami dan Menkes akan menurunkan tim khusus untuk memantau pelaksanaan PPKM level 4 di Kota Blitar, sehingga nanti akan menjadi role model buat kota/kabupaten lain," kata Luhut.

Halaman Selanjutnya >>> Aturan PPKM Level 1

Aturan PPKM level 1 telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 47/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, LEvel 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali

Halaman Selanjutnya >>> Aturan Lengkap PPKMĀ Level 1

1. Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh. Untuk pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.

SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 meter peserta didik per kelas.

Sementara itu, PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. Sementara untuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% staf lokasi yang berkaitan dengan pelayanan, dan 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran.

3. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 75%. Khusus supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri diizinkan buka sampai pukul 22:00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%, dan waktu makan 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Sementara itu, restoran atau rumah makan atau kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan dengan jam operasional 18:-00 hingga 00:00 waktu setempat dengan kapasitas 75% dengan waktu makan maksimal 60% dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

6. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat maksimal 75% dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 60 menit.

7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Adapun anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan dengan syarat didampingi orang tua.

8. Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 75% dari kapasitas, atau 100 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

9. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan protokol kesehatan yang ketat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

10. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% kapasitas ruangan.

12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

Sementara untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular