PPKM Non Jawa Bali: Belanja Bulanan & Nongkrong Belum Bebas!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
23 November 2021 12:20
Karyawan merapikan manekin (patung busana) di Lippo Mal Puri Jakarta, Selasa (2/11/2021). Pemerintah mengumumkan, kini DKI Jakarta sudah menjadi wilayah kategori Level 1 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dengan status tersebut, mulai hari ini Selasa (2/11/2021) hingga 15 November 2021 maka aktivitas masyarakat kembali dilonggarkan. Aturan tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali yang diteken 1 November 2021. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Suasana aktivitas di Pusat Perbelanjaan (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah untuk kesekian kalinya memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) non Jawa Bali selama dua minggu ke depan.

Berdasarkan catatan pemerintah, 109 kabupaten/kota masuk dalam kategori PPKM level 3, 200 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 2, dan 77 kabupaten kota menerapkan PPKM level 1.

Khusus di level provinsi, tidak ada daerah dengan asesmen level 3 dan level 4. Provinsi yang masuk kategori level 2 sebanyak 20 provinsi, dan level 1 mencapai 7 provinsi.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 61/2021 tentang PPKM level 3, Level 2, dan Level 1 non Jawa Bali.

Lantas, bagaimana aturan kegiatan di pusat perbelanjaan dan makan dan minum di tempat umum?

Pelaksanaan pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, dan lain sebagainya diizinkan terbuka dengan protokol kesehatan ketat, baik itu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Sementara untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan pada PPKM Level 3 diizinkan beroperasi 50% pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat.

Sementara kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall yang berada dalam wilayah PPKM Level 2 dan 1 diizinkan untuk beroperasi 100% dengan jam operasional sampai dengan pukul 22.000 waktu setempat.

Sementara itu, bagi yang berada di wilayah PPKM Level 3, restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar, baik yang berlokasi tersendiri maupun di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat atau dine in.

Adapun jam operasional restoran/kafe di wilayah PPKM Level 3 hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% dan 2 orang per meja.

Sementara untuk PPKM Level 1 dan 2, dilakukan berdasarkan zona wilayah. Zona Hijau boleh beroperasi hingga 75% sampai pukul 22.000 waktu setempat.

Sementara untuk Zona Kuning, Oranye, dan Merah boleh makan dan minum di tempat dengan kapasitas sebesar 50% dan jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Juga khusus di PPKM Level 1 dan 2, restoran yang hanya melayani pesan-antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Horeee! Restoran & Kafe di DKI Boleh Buka Sampai Jam 12 Malam

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular