
PPKM Non Jawa Bali: Belanja Bulanan & Nongkrong Belum Bebas!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah untuk kesekian kalinya memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) non Jawa Bali selama dua minggu ke depan.
Berdasarkan catatan pemerintah, 109 kabupaten/kota masuk dalam kategori PPKM level 3, 200 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 2, dan 77 kabupaten kota menerapkan PPKM level 1.
Khusus di level provinsi, tidak ada daerah dengan asesmen level 3 dan level 4. Provinsi yang masuk kategori level 2 sebanyak 20 provinsi, dan level 1 mencapai 7 provinsi.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 61/2021 tentang PPKM level 3, Level 2, dan Level 1 non Jawa Bali.
Lantas, bagaimana aturan kegiatan di pusat perbelanjaan dan makan dan minum di tempat umum?
Pelaksanaan pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, dan lain sebagainya diizinkan terbuka dengan protokol kesehatan ketat, baik itu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Sementara untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan pada PPKM Level 3 diizinkan beroperasi 50% pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat.
Sementara kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall yang berada dalam wilayah PPKM Level 2 dan 1 diizinkan untuk beroperasi 100% dengan jam operasional sampai dengan pukul 22.000 waktu setempat.
Sementara itu, bagi yang berada di wilayah PPKM Level 3, restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar, baik yang berlokasi tersendiri maupun di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat atau dine in.
Adapun jam operasional restoran/kafe di wilayah PPKM Level 3 hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% dan 2 orang per meja.
Sementara untuk PPKM Level 1 dan 2, dilakukan berdasarkan zona wilayah. Zona Hijau boleh beroperasi hingga 75% sampai pukul 22.000 waktu setempat.
Sementara untuk Zona Kuning, Oranye, dan Merah boleh makan dan minum di tempat dengan kapasitas sebesar 50% dan jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Juga khusus di PPKM Level 1 dan 2, restoran yang hanya melayani pesan-antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Horeee! Restoran & Kafe di DKI Boleh Buka Sampai Jam 12 Malam
