PPKM Level 3 Non Jawa Bali, Kapasitas Transportasi Longgar

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 November 2021 11:20
Warga melakukan tes antigen/pcr di Altomed, Kelapa Gading, Jakarta, Senin (9/8/2021). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim pemerintah terus meningkatkan testing dan tracing atau pemeriksaan dan pelacakan kasus Covid-19.  Pemerintah bersama TNI, Polri dan lembaga lainnya akan terus berkoordinasi, memantau serta mengejar target tracing sebagai bentuk mitigasi terhadap penyebaran kasus Covid-19 di area Jawa dan Bali. Diketahui 9 Agustus 2021 merupakan hari terakhir PPKM level 4 setelah sebelumnya diperpanjang sejak 3 Agustus pekan lalu. Per 8 Agustus 2021, Kementerian Kesehatan melaporkan total jumlah pasien positif corona adalah 3.666.031 orang. Bertambah 26.415 orang dari hari sebelumnya, penambahan kasus positif terendah sejak 2 Agustus 2021. Sepanjang 3-8 Agustus 2021, jangka waktu perpanjangan PPKM Level 4, rata-rata pasien positif bertambah 33.872 orang per hari. Turun dibandingkan rata-rata enam hari sebelumnya yaitu 37.144 orang setiap harinya. Pantauan CNBC Indonesia di hari terakhir jalanan ibukota di kawasan Jalan Gatot Subroto sudah ramai. Pengendara roda dua maupun roda empat memadati kawasan tersebut. Mobilitas warga dalam lingkup pemukiman juga berjalan normal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 ini. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Kendaraan di Jakarta (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah untuk kesekian kalinya memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) non Jawa Bali selama dua minggu ke depan.

Berdasarkan catatan pemerintah, 109 kabupaten/kota masuk dalam kategori PPKM level 3, 200 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 2, dan 77 kabupaten kota menerapkan PPKM level 1.

Khusus di level provinsi, tidak ada daerah dengan asesmen level 3 dan level 4. Provinsi yang masuk kategori level 2 sebanyak 20 provinsi, dan level 1 mencapai 7 provinsi.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 61/2021 tentang PPKM level 3, Level 2, dan Level 1 non Jawa Bali.

Dalam aturan tersebut, transportasi dan kendaraan umum pada masa PPKM level 3 non Jawa Bali diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas maksimal 70%.

Sementara itu, untuk transportasi pesawat terbang diperbolehkan mengangkut 100% dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, seperti dikutip melalui aturan tersebut, Selasa (23/11/2021).

Sementara itu, transportasi dan kendaraan umum di daerah yang menerapkan PPKM level 1-2 dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan terhadap kapasitas, jam operasional dan protokol kesehatan.

Adapun persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api akan diatur oleh Satgas Covid-19.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ratusan Wilayah RI Terapkan PPKM Level 4, Ini Dia Daftarnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular