
PPKM Level 3 Non Jawa Bali, Kapasitas Transportasi Longgar

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah untuk kesekian kalinya memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) non Jawa Bali selama dua minggu ke depan.
Berdasarkan catatan pemerintah, 109 kabupaten/kota masuk dalam kategori PPKM level 3, 200 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 2, dan 77 kabupaten kota menerapkan PPKM level 1.
Khusus di level provinsi, tidak ada daerah dengan asesmen level 3 dan level 4. Provinsi yang masuk kategori level 2 sebanyak 20 provinsi, dan level 1 mencapai 7 provinsi.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 61/2021 tentang PPKM level 3, Level 2, dan Level 1 non Jawa Bali.
Dalam aturan tersebut, transportasi dan kendaraan umum pada masa PPKM level 3 non Jawa Bali diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas maksimal 70%.
Sementara itu, untuk transportasi pesawat terbang diperbolehkan mengangkut 100% dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, seperti dikutip melalui aturan tersebut, Selasa (23/11/2021).
Sementara itu, transportasi dan kendaraan umum di daerah yang menerapkan PPKM level 1-2 dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan terhadap kapasitas, jam operasional dan protokol kesehatan.
Adapun persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api akan diatur oleh Satgas Covid-19.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ratusan Wilayah RI Terapkan PPKM Level 4, Ini Dia Daftarnya