Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4 Luar Jawa - Bali, Aceh Masuk

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi memperpanjang masa pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku sampai tanggal 16 Agustus mendatang.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang masa PPKM level 4 di wilayah luar Jawa dan Bali seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Namun yang berbeda, PPKM di luar Jawa akan berlaku selama dua minggu, hingga 23 Agustus.
"Sesuai arahan bapak presiden, khusus di luar Jawa - Bali akan diberlakukan perpanjangan dua minggu. Di luar Jawa ini karena nature kepulauan, maka diperpanjang dua minggu," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Aturan teknis PPKM luar Jawa telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 31/2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 9 Agustus 2021, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (10/8/2021).
Berdasarkan aturan tersebut, dijelaskan secara rinci daerah mana saja yang masuk dalam kategori level 4. Berikut rinciannya :
Aceh
Kota Banda Aceh
Sumatera Utara
Kota Medan dan Kota Pematangsiantar
Riau
Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai
Jambi
Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi
Sumatera Selatan
Kota Palembang
Kepulauan Bangka Belitung
Kabupaten Bangka
Bengkulu
Kabupaten Bengkulu Utara
Lampung
Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Barat
Kalimantan Utara
Kota Tarakan
Kalimantan Tengah
Kota Palangkaraya
Kalimantan Timur
Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, dan Kota Samarina
Kalimantan Selatan
Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Kotabaru
Nusa Tenggara Timur
Kota Kupang, Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sikka
Sulawesi Utara
Kabupaten Minahasa dan Kota Manado
Sulawesi Tengah
Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso
Sulawesi Selatan
Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur
Papua
Kota Jayapura
"Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh menteri kesehatan," tulis diktum kedua Inmendagri tersebut.
[Gambas:Video CNBC]
Ratusan Wilayah RI Terapkan PPKM Level 4, Ini Dia Daftarnya
(cha/cha)