PPKM Non Jawa Bali Diperpanjang, Tak Sembarang Bisa Masuk!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 November 2021 11:59
Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Sejumlah WNA asal China di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah untuk kesekian kalinya memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) non Jawa Bali selama dua minggu ke depan.

Berdasarkan catatan pemerintah, 109 kabupaten/kota masuk dalam kategori PPKM level 3, 200 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 2, dan 77 kabupaten kota menerapkan PPKM level 1.

Khusus di level provinsi, tidak ada daerah dengan asesmen level 3 dan level 4. Provinsi yang masuk kategori level 2 sebanyak 20 provinsi, dan level 1 mencapai 7 provinsi.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 61/2021 tentang PPKM level 3, Level 2, dan Level 1 non Jawa Bali.

Dalam aturan tersebut, tak sembarangan orang bisa masuk leluasa ke wilayah luar Jawa Bali. Pemerintah telah menetapkan pembatasan pintu masuk perjalanan, khususnya bagi penumpang internasional.

Berikut pintu masuk bagi para penumpang internasional bagi WNI:

1. Pintu masuk udara

Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara;

2. Pintu masuk laut

Pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara; dan

3. Pintu masuk darat

Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Berikut pintu masuk masuk bagi para penumpang internasional bagi WNA:

1. Pintu masuk udara

Pintu masuk penerbangan langsung hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara;

2. Pintu masuk laut

Pintu masuk laut di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht)


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perhatian! Ini Aturan Lengkap PPKM Non Jawa Bali

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular