Tak Semua Restoran Boleh Dine In, Nih Baca Aturannya!

News - Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
07 September 2021 10:50
Pengunjung menikmati makanan disamping pembatas jarak bergambar karakter Presiden Amerika Serikat Joe Biden yang menghiasi salah satu pusat restoran cepat saji  di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (2/3/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) Foto: Pengunjung menikmati makanan disamping pembatas jarak bergambar karakter Presiden Amerika Serikat Joe Biden yang menghiasi salah satu pusat restoran cepat saji di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (2/3/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali dilanjutkan hingga 13 September 2021.

Salah satunya yang dibatasi adalah kegiatan makan dan minum di tempat umum. Pembatasan tidak hanya jumlah orangnya tapi juga waktu makannya, terutama di wilayah yang masih masuk PPKM Level 4.

Aturan pembatasan makan dan minum ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 39 tahun 2021.

Pertama, untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Kedua, untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Ketiga, untuk restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Adapun wilayah yang masih masuk dalam level 4 adalah:

- Jawa Timur yakni Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Magetan.

- Bali yakni Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

PPKM Level 4 Terbaru: Makan di Warteg 20 Menit, Resto Tutup


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading