
Empat Kota Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 4, ini Aturannya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mencatat adanya kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali yang kembali berstatus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Daftar terbaru wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 12/2022 tentang PPKM Jawa-Bali, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (22/2/2022).
Melalui keterangan resmi, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengemukakan saat ini terdapat empat kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4.
"Daerah di level 4, saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada," kata Safrizal.
Berikut daftar terbaru kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4:
- Kota Cirebon, Jawa Barat
- Kota Magelang, Jawa Tengah
- Kota Tegal, Jawa Tengah
- Kota Madiun, Jawa Timur
Berikut aturan lengkapnya:
1. Kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperasi 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin;
2. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75% staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25% pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;
3. Perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50%, serta 25% untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat;
4. Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga Pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diijinkan masuk;
5. Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari Pukul 18.00 s.d. Pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%;
6. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari tetap diijinkan beroperasi namun hanya sampai Pukul 20.00;
7. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35%, kecuali untuk bioskop maksimal 25% dari kapasitas;
8. Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25% dari kapasitas;
9. Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25%, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50%;
10. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
11. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6 s.d. 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Muncul (Lagi) Daerah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Nih Daftarnya
