Restoran Viral Bertumbangan, Ini Alasan Pengusaha
NEWS
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai melonggarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berjenjang. Khususnya pada tiga wilayah, yaitu DKI Jakarta, Bandung dan Surabaya.
Terhadap tiga wilayah tersebut, pemerintah akan memulai uji coba pelonggaran dengan protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup.
Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (14/9/2021).
Berikut perincian aturannya: