Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Jawa - Bali

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Selasa, 07/09/2021 11:41 WIB
Foto: Cover topik/ PPKM Diperpanjang. Kabarnya nanti akan diperpanjang lagi_cover

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan level di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang, hingga 13 September 2021.

Aturan mengenai PPKM bertingkat ini tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.


Berdasarkan ketentuan tersebut, maka masyarakat bisa menerapkan kegiatan 'lebih longgar' dari level lainnya. Berikut aturan lengkapnya:

Sekolah Boleh Tatap Muka

Di wilayah Jawa-Bali Level 2, sekolah diperbolehkan untuk mengadakan pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.

Namun, untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Luar Biasa (MLB), Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) boleh melakukan pembelajaran sekolah tatap muka 62% sampai 100%, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Adapun untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) boleh dilakukan pembelajaran tatap mukaa dengan kapasitas maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Perkantoran Non Esensial WFO 50%

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial di wilayah Jawa-Bali berkategori Level 2, boleh melaksanakan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 50%.

Hanya saja, yang boleh bekerja dari kantor adalah pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: RI Benahi Layanan Kesehatan, Dorong Obat Lokal & BPJS

Pages