Aturan mengenai PPKM bertingkat ini tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka masyarakat bisa menerapkan kegiatan 'lebih longgar' dari level lainnya. Berikut aturan lengkapnya:
Di wilayah Jawa-Bali Level 2, sekolah diperbolehkan untuk mengadakan pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.
Namun, untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Luar Biasa (MLB), Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) boleh melakukan pembelajaran sekolah tatap muka 62% sampai 100%, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Adapun untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) boleh dilakukan pembelajaran tatap mukaa dengan kapasitas maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial di wilayah Jawa-Bali berkategori Level 2, boleh melaksanakan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 50%.
Hanya saja, yang boleh bekerja dari kantor adalah pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Perkantoran Esensial WFO 75%
Pada perkantoran esensial di wilayah Jawa-Bali Level 2, pemerintah memperbolehkan pelaksanaan WFO 75% untuk perkantoran pada sektor esensial untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Sementara WFO hanya boleh dengan kapasitas 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Sektor esensial yang bisa dengan kapasitas 75% yakni di antaranya:
- keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)
- pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal
secara baik
- teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
- perhotelan non penanganan karantina
Sementara untuk sektor esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Kegiatan Industri Orientasi Ekspor
Adapun untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dimana perusahan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) 12 bulan terakhir. Atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor.
Pada industri orientasi ekspor ini juga wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.
Pemerintah memberlakukan beberapa ketentuan untuk industri orientasi ekspor, dengan rincian:
- Hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik
- Hanya dapat beroperasi 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional
- Dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengaturan masuk dan pulang
- Makan karyawan tidak bersamaan
Sektor Kritikal Boleh 100%
Pada sektor kesehatan, keamanan, dan ketertiban, pemerintah memutuskan boleh dioperasikan 100% staf tanpa ada pengecualian.
Adapun sektor lainnya boleh beroperasi 100% maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Sementara untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, hanya boleh diberlakukan 50% staf.
Sektor yang dimaksud dengan ketentuan di atas yakni penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat. Juga sektor makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan.
Sektor lainnya juga berlaku untuk pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).
Pada sektor-sektor ini, kecuali sektor penanganan bencana wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021. Guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan, dan wilayah administrasi perkantoran.
Adapun untuk perusahaan sektor penanganan bencana wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Aturan Toko Ritel dan Mall
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
Adapun untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021. Sementara untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan, dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Aturan Pasar Rakyat dan Pedagang Kaki Lima
Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
Sementara itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry,
pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang
pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Aturan Makan-Minum di Tempat Umum
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
Kemudian untuk restoran/rumah makan, cafe dengan lokasi
yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Untuk restoran, rumah, makan, kafe juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan restoran/rumah makan, cafe dengan area pelayanan di ruang terbuka juga berlaku sama.
Kegiatan Ibadah 75%
Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75% kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Aturan Kegiatan di Tempat Publik
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Aturan Perjalanan Domestik
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. Menunjukkan PCR H -2 untuk pesawat udara serta Antigen (H -1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi
dosis kedua, dan hasil negatif PCR H -2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1, dan
5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
Selain ketentuan di atas, penumpang juga tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face
shield tanpa menggunakan masker.
Adapun pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW,
Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.