Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Jawa - Bali

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
07 September 2021 11:41
Infografis/Ini aturan perjalanan dalam & luar Negeri terbaru/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/Ini aturan perjalanan dalam & luar Negeri terbaru

Kegiatan Ibadah 75%

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75% kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Aturan Kegiatan di Tempat Publik

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Aturan Perjalanan Domestik

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. Menunjukkan PCR H -2 untuk pesawat udara serta Antigen (H -1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek

4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi

dosis kedua, dan hasil negatif PCR H -2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1, dan

5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

Selain ketentuan di atas, penumpang juga tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face

shield tanpa menggunakan masker.

Adapun pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW,

Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular